Skip to main content

Ketua MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar Negara

SURABAYA ( Media Bidik ) - Sebagai warga negara Indonesia sudah sepantasnya mengetahui 4 pilar negara ini yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Mengingatkan kembali 4 pilar tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Zulkifli Hasan hadir sebagai salah satu pembicara dalam 'Sosialisasi 4 Pilar MPR RI' di Aula Garuda Mukti Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (12/5/2016).

"Pancasila adalah cinta kasih, kasih sayang, gotong royong, dan musyawarah mufakat," jelasnya dihadapan 600 mahasiswa yang hadir.

Namun, masih menurut Zulkifli, tapi, apakah cinta kasih dan kasih sayang itu masih melekat di keluarga kita sekarang ini, itulah yang menjadi masalah. Selain itu didalam UUD 1945 unsur demokrasi merupakan sebagai substansi, etika, berbangsa dan bernegara. Demokrasi memang membutuhkan biaya tinggi, peran pemilik modal dan sponsor bisa membahayakan."Esensi demokrasi bisa bergeser dengan kehadiran para pengusaha," terangnya.

Dan yang perlu diingat rakyat Indonesia sudah berdaulat, para pemimpin dipilih karena pilihan rakyat dan waktunya berbatas. Jabatan publik hanya sementara dan bertugas untuk melayani rakyat sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan lainnya."Jabatan Wali Kota, Gubernur itu tidak ada yang abadi. Yang abadi hanya institusi," pungkasnya.

Secara rinci Zulkifli menerangkan empat pilar secara gamblang, mulai dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan ketetapan RI, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.

Hadir sebagai narasumber selain Zulkifli juga hadir wali kota Surabaya, Ir. Tri Rismaharini, MT., dan Rektor Unair, Prof. Dr. Moh. Nasih, SE., MT., Ak, CMA.  Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Taufik Kurniawan, sejumlah anggota MPR daerah pilihan Jawa Timur, salah seorang diantaranya Eko Patrio, anggora DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kota Surabaya, dan civitas akademika Unair.

Acara ini kerjasama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Unair pusat studi konstitusi dan ketata pemerintahan. (pan).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...