Skip to main content

F-PKB DPRD Jatim Tolak Peredaran Mihol di Surabaya

Aliyadi Mustofa,S.I.P Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Surabaya menolak peredaran minuman berakohol (Mihol)  di Surabaya, Kini giliran wakil rakyat yang duduk di Gedung DPRD Jatim juga angkat bicara terkait penolakan peredaran Mihol. Bahkan fraksi PKB Jatim mendukung penuh sikap Fraksi PKB kota Surabaya. 

Dukungan ini disampaikan Aliyadi Mustofa,S.I.P Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim yang mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Mihol yang di miliki Provinsi Jatim hanya mengatur penjualan peredaran Mihol tidak melarang peredaran, akan tetapi perlu diketahui bahwa bila jika kita mengkonsumsi minuman keras, selain tidak baik bagi kesehatan, Mihol juga dilarang dalam agama, " Saya sepakat dengan komitmen dari teman-teman F-PKB Kota Surabaya yang menolak Peredaran minuman keras berakohol, dan kami dari F-PKB DPRD Jatim mendukung sepenuhnya terkait penolakan minuman keras (Miras) tersebut," tandas Ketua DPC PKB kabupaten Sampang saat di konfirmasi Bidik,Sabtu (7/5).

Pria yang dipersiapkan ketua DPW PKB Jatim yang maju melalui Pilkada Sampang ini menandaskan, jika Perda Mihol kota Surabaya melarang peredaran, maka tidak ada salahnya peredaran minuman keras yang saat ini beredar di beberapa wilayah  Jawa Timur juga tidak perlu beredar." Kita ketahui Jatim sudah darurat Narkoba dan Miras, sudah banyak generasi bangsa khususnya Jawa Timur menjadi korban dan kini saatnya Jawa Timur menjadi Provinsi yang bermartabat, " pungkas mantan Anggota F-PKB Kab Sampang.

Seperti diketahui Paniitia Khusus ( Pansus) Raperda Mihol  telah sepakat melarang peredaran  Mihol di Surabaya. Kesepakatan ini awalnya sangat bertolak belakang dengan sikap sekarang, dimana awalnya hanya mendukung pembatasan peredarannya. Namun untuk kelanjutannya Perda tersebut  akan berlanjut dalam pembahasan Paripurna dengan Gubernur. (Rofik)   

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...