Skip to main content

F-PKB DPRD Jatim Tolak Peredaran Mihol di Surabaya

Aliyadi Mustofa,S.I.P Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Surabaya menolak peredaran minuman berakohol (Mihol)  di Surabaya, Kini giliran wakil rakyat yang duduk di Gedung DPRD Jatim juga angkat bicara terkait penolakan peredaran Mihol. Bahkan fraksi PKB Jatim mendukung penuh sikap Fraksi PKB kota Surabaya. 

Dukungan ini disampaikan Aliyadi Mustofa,S.I.P Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim yang mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Mihol yang di miliki Provinsi Jatim hanya mengatur penjualan peredaran Mihol tidak melarang peredaran, akan tetapi perlu diketahui bahwa bila jika kita mengkonsumsi minuman keras, selain tidak baik bagi kesehatan, Mihol juga dilarang dalam agama, " Saya sepakat dengan komitmen dari teman-teman F-PKB Kota Surabaya yang menolak Peredaran minuman keras berakohol, dan kami dari F-PKB DPRD Jatim mendukung sepenuhnya terkait penolakan minuman keras (Miras) tersebut," tandas Ketua DPC PKB kabupaten Sampang saat di konfirmasi Bidik,Sabtu (7/5).

Pria yang dipersiapkan ketua DPW PKB Jatim yang maju melalui Pilkada Sampang ini menandaskan, jika Perda Mihol kota Surabaya melarang peredaran, maka tidak ada salahnya peredaran minuman keras yang saat ini beredar di beberapa wilayah  Jawa Timur juga tidak perlu beredar." Kita ketahui Jatim sudah darurat Narkoba dan Miras, sudah banyak generasi bangsa khususnya Jawa Timur menjadi korban dan kini saatnya Jawa Timur menjadi Provinsi yang bermartabat, " pungkas mantan Anggota F-PKB Kab Sampang.

Seperti diketahui Paniitia Khusus ( Pansus) Raperda Mihol  telah sepakat melarang peredaran  Mihol di Surabaya. Kesepakatan ini awalnya sangat bertolak belakang dengan sikap sekarang, dimana awalnya hanya mendukung pembatasan peredarannya. Namun untuk kelanjutannya Perda tersebut  akan berlanjut dalam pembahasan Paripurna dengan Gubernur. (Rofik)   

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...