Skip to main content

Kejati Jatim Kembali Tetapkan La Nyalla Sebagai Tersangka

Maruli Hutagalung Kepala Kejati Jatim
SURABAYA (Media Bidik) - Walaupun sudah kalah tiga kali dalam Praperadilan, tidak membuat surut tekad Kejati Jatim untuk menjebloskan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti kedalam penjara, dan Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim dengan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi setempat.

"Hari ini Sprindik dan Penetapan La Nyalla sebagai tersangka kita turunkan,"kata Kajati Jatim, Maruli Hutagalung di Kantor Kejati Jatim,Senin (30/5).

Namun saat ditanya nomor sprindik dan surat penetapan tersangkanya, Maruli enggan membeberkannya. "Dia kita jadikan tersangka untuk TPK (tindak pidana korupsi)-nya.TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya menyusul," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada sejumlah awak media.

Maruli juga mengaku telah menetapkan La Nyalla sebagai buron, Bahkan juga kembali mengajukan cegah tangkal (cekal) yang baru untuk La Nyalla ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan begitu, La Nyalla tidak bisa ke luar dan masuk luar negeri,"ujar Maruli.

Maruli mengaku siap, jika penetapan tersangka ini kembali disoal dan dipraperadilankan, seperti tiga penetapan sebelumnya. "Gak masalah itu, kita akan hadapinya, kalau yang ini dipra lagi, berarti ini jilid ke empat,"pungkasnya.

Seperti diketahui, Penetapan La Nyalla sebagai tersangka lagi dikeluarkan Kejati Jatim sepekan setelah pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla, yakni Muhammad Ali Affandi.

Sebelumnya, Ketua Kadin Jatim ini sempat ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla lari, diduga ke Singapura.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...