Skip to main content

DPRD Jatim Belum Menyetujui Proyek Umbulan Pasuruan

Ketua DPRD Jatim Halim Iskandar
SURABAYA ( Media Bidik ) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi meminta persetujuan untuk melanjutkan proyek air bersih Umbulan Pasuruan yang sejak jaman Gubernur Imam Utomo, macet. Dalam surat Gubernur Nomor : 690/1661/208/2016 Tanggal 19 April 2016 Pemprov Jatim akan membangun system penyediaan Air Minum melalui skema Public Private Partnership (Kerjasama Pemerintah dengan Swasta). 

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua DPRD Jatim Halim Iskandar mengatakan, permintaan Gubernur itu sudah beberapa kali dibahas bersama anggota DPRD Jatim. Baik melalui tingkat pimpinan maupun tingkat fraksi. Namun hasilnya, DPRD belum tentu menerima langsung, alias masih membahasnya terlebih dahulu dengan menunggu penjelasan dari tim Pemprov Jatim yang menangani Umbulan.

"Kami atas nama Pimpinan DPRD Jatim ada pada 2 Opsi soal Umbulan. Pertama Opsi Menolak dan Kedua Opsi Menerima," terang Halim yang akan maju Pilgub Jatim, Selasa (10/5).

Pernyataan ini juga sudah disampaikan pimpinan dewan di dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu di depan seluruh anggota Dewan dan Gubernur Jatim Soekarwo." Apakah diambil opsi yang menolak atau yang menerima nanti berdasarkan pada penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana hasil pembahasan di dalam Fraksi dan Pendapat Fraksi," jelas Halim.

Lebih dalam lagi Halim menjelaskan, DPRD masih perlu waktu untuk mencermati dan mendalami perjanjian Kerjasama Proyek Nasional KPN SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan ini. Karena DPRD Jatim tidak mau terkesan mendesak untuk dilakukan persetujuan. Mengingat banyak yang akan dibahas sebelum membuat persetujuan. Seperti dampak Amdal, Sosial dan Ekonomi di sekitar proyek umbulan.

 Kemudian kemampuan menjadi penyedia air minum untuk 1,3 juta jiwa dengan kapasitas 4000 meter per detik di lima kabupaten/kota. "Apakah permasalahan dan kerjasama di masing-masing daerah sudah clear dan clean? Ini harus jelas dulu," usul Halim.

Selanjutnya dalam surat permintaan persetujuan ke DPRD Jatim, Gubernur Soekarwo menjelaskan, gagasan program ini sebetulnya sudah lama yakni sejak tahun 1970 an. Namun sesuai amanat Perpres No 3 tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) maka Pemprov Jatim melanjutkan proyek ini dalam bentuk kerjasama dengan badan usaha pelaksana yang telah melalui proses pelelangan, termasuk perjanjian regres dengan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII). Dimana air minum umbulan ini akan bisa dinikmati masyarakat Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya dan Gresik. 

Seperti diketahui, Proyek Umbulan ini hingga saat ini sebernanya sudah melalui tahap pelelangan yang sudah selesai. Dengan dasar ijin prinsip dari Menteri Keuangan RI tanggal 9 Januari 2015. Kemudian pada tanggal 4 Februari 2016 lelang selesai dan sudah ditetapkan pemenang yakni konsorsium PT Medco Gas Indonesia dan PT Bangun Cipta Kontraktor. Dua perusahaan itu kemudian membentuk Badan Usaha Pelaksana dengan nama PT Aditya Tirta Umbulan. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...