Skip to main content

Menteri ESDM Puji Keberhasilan Surabaya Dalam Konversi Sampah

SURABAYA ( Media Bidik ) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menyatakan Kota Surabaya merupakan salah satu dari 7 kabupaten kota yang paling siap dalam proses konversi  sampah menjadi energi listrik.

Tujuh kota yang menjadi pilot project pengelolaan sampah menjadi energi listrik, yakni Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya, Solo dan Makassar. Penilaian tersebut  disampaikan saat melakukan kunjungan ke tempat Pengolahan Sampah (TPA) Benowo, yang terletak di kawasan Surabaya Barat. Saat ini menurutnya, pengolahan sampah di TPA Benowo yang dilakukan PT Sumber organik bisa  menghasilkan energi listrik sekitar 2 Megawatt.

"Tapi kapasitas untuk kontrak 1,65 Megawatt," ujarnya. Senin (2/5) Ia mengakui sebelumnya ada maksimum kapasitas untuk kontrak, namun setelah ada ada peraturan presiden dan pembaharuan peraturan menteri, sudah tak ada lagi batasan.

"Sekarang berapapun (kapasitas) tak ada masalah," terangnya.

Sudirman mengungkapkan, saat ini soal tarif sudah cukup bagus, kemudian perizinan juga tak ada masalah. Hanya saja, untuk membahas soal kontrak tinggal keterkaitan antara PLN dengan Penyedia listrik. menteri ESDm dalam keterangannya kepada media, mengatakan masalah kontrak dengan PLN bergantung Walikota Tri rismaharini.

Menanggapi perkataan menteri ESDM, Risma menyatakan akan menindaklanjutinya. "Abis ini saya akan sowan ke PLN. belum sempat ke sana," ujarnya disambut tawa beberapa pejabat yang hadir dalam pertemuan di TPA.

Sudirman mengungkapkan, PLTS, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah merupakan entity bisnis dan akan menjadi contoh bagi kota-kota lainnya dalam pengelolaan sampah.

Apalagi menurutnya, Waste to Energy sudah menjadi komitmen di Kerangka Kerja Perubahan Iklim Konvensi (termasuk Perjanjian Paris COP­21) dengan mengkonversi sampah menjadi energi. "Surabaya sesuai Perpres menjadi contoh percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah," tuturnya.

Di TPA benowo menurutnya, pengelolaannnya cukup baik. Itu dibuktikan dengan tidak ada bau, menunjukkan pengelolaannya rapi. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...