Skip to main content

Komisi D Jatim Himbau Dishub Antisipasi kemacetan Jelang Lebaran.

Khozanah Hidayati ,S.P Anggota Komisi D DPRD Jatim
SURABAYA (Media Bidik) – Kemacetan arus lalu lintas yang disebabkan padatnya arus mudik ketika menjelang lebaran, seakan sudah menjadi pemandangan yang biasa setiap tahunnya, itu semua dikarenakan kurangnya persiapan pemerintah khusunya Dinas Perhubungan (Dishub) dan PU Bina Marga jatim harus bersinergi untuk bersama-sama mengantispasi kemacetan disaat menjelang arus mudik pasca lebaran, karena kemacetan juga disebabkan banyaknya jalan-jalan yang rusak sehingga menyebabkan tidak lancarnya arus kendaraan.

Hal itu dikatakan Khozanah Hidayati ,S.P Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan menghimbau kepada dinas terkait untuk memaksimalkan tugasnya agar kemacetan ketika jelang moment -moment tertentu tidak terjadi lagi.

" Dinas Perhubungan Jatim harus bekerja ekstra keras dengan turun kelapangan untuk mengatur padatnya kendaraan yang menyebabkan kemacetan dipangan dan untuk Dinas PU Bina Marga harus memperbaiki  jalan-jalan rusak yang akan dilalui kendaraan ketika arus mudik dan arus balik dipastikan harus mulus dan tidak rusak lagi ," jelas Khozanah,Minggu(29/5).

Politisi cantik asal PKB ini juga menekankan agar Dinas perhubungan mengevaluasi kembali kemungkinan kemacetan yang akan terjadi mulai dari wilayah timur sampai barat sehingga masyarakat merasa nyaman ketika akan melintasi jalan yang akan dilalui.

Masih terang Khozanah,  untuk Dinas Perhubungan yang mempersiapkan kendaraan gratis bagi pemudik lebaran, seharusnya sejak dini melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena faktanya masih banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati kendaraan gratis pada saat mudik.

" Sampaikan kepada masyarakat melalui sosial media kalau Dinas Perhubungan menyiapkan armada bus gratis bagi penumpang lebaran dan yang paling penting adalah cek dulu uji kelayakan angkutan tersebut, jangan sampai ada ban kendaraan yang tak layak jalan masih terus dipakai," tegas Sekretaris Perempuan Bangsa DPC PKB Kabupaten Tuban tersebut saat mendampingi timnya mengikutiu lomba mars Holopis Kuntul Baris di Pusat Perbelanjaan terkenal di Surabaya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...