Skip to main content

Kasus Prona Dukuh Setro Segera Dilimpahkan

foto Joko Sutrisno saat didampingi kuasa hukumnya
SURABAYA (Media Bidik) - Setelah dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Lurah Sidosermo, Joko Sutrisno bersiap-siap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo.

Pasalnya, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) periode tahun 2013 hingga 2014.

"Hari ini perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan tidak lama lagi akan disidangkan,"terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (30/5).

Dijelaskan Didik, peristiwa pungli tersebut terjadi saat, Joko menjabat sebagai Lurah Dukuh Setro. "Semestinya pengurusannya gratis, dan tidak dipungut biaya karena semua sudah dibiayai BPN, tapi ada sekitar 600 pemohon yang dipungut biaya, mulai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta ,"sambung Didik.

Oleh Jaksa, Joko dijerat akan didakwa dengan pasal berlapis pun. Ancaman pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun bakal menantinya.

"Tersangka akan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf b  pasal 12 huruf e pasal 11 pasal 5 ayat 2 Undang-Undang  No  20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"terang Didik.

Seperti diketahui, peristiwa pungli tersebut terjadi dalam dua periode yakni tahun 2013 dan 2014. Total nilai pungli yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 885 juta.

Joko ditahan pada Kamis (19/5) lalu, saat jaksa penyidik Pidsus melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jolvis Samboe akan bertindak sebagai JPU yang menangani perkara ini.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...