Skip to main content

Kasus Prona Dukuh Setro Segera Dilimpahkan

foto Joko Sutrisno saat didampingi kuasa hukumnya
SURABAYA (Media Bidik) - Setelah dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Lurah Sidosermo, Joko Sutrisno bersiap-siap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo.

Pasalnya, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) periode tahun 2013 hingga 2014.

"Hari ini perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan tidak lama lagi akan disidangkan,"terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (30/5).

Dijelaskan Didik, peristiwa pungli tersebut terjadi saat, Joko menjabat sebagai Lurah Dukuh Setro. "Semestinya pengurusannya gratis, dan tidak dipungut biaya karena semua sudah dibiayai BPN, tapi ada sekitar 600 pemohon yang dipungut biaya, mulai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta ,"sambung Didik.

Oleh Jaksa, Joko dijerat akan didakwa dengan pasal berlapis pun. Ancaman pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun bakal menantinya.

"Tersangka akan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf b  pasal 12 huruf e pasal 11 pasal 5 ayat 2 Undang-Undang  No  20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"terang Didik.

Seperti diketahui, peristiwa pungli tersebut terjadi dalam dua periode yakni tahun 2013 dan 2014. Total nilai pungli yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 885 juta.

Joko ditahan pada Kamis (19/5) lalu, saat jaksa penyidik Pidsus melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jolvis Samboe akan bertindak sebagai JPU yang menangani perkara ini.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...