Skip to main content

Tidak Punya Itikad Baik, Lurah Hulaan dan Sukiyati Kompak Mangkir

SURABAYA (Mediabidik) - Dugaan penyerobotan tanah fasum (jalan keliarga) seluas 200 m2 (0,5x40 m2) milik Suprapti warga Sidomulyo RT 01 RW 01 Kelurahan Hulaan, kecamatan Menganti, Gresik oleh Sukiyati.

Berdasarkan data yang didapat, pada tanggal 15 Mei 2017, Budi Santoso anak dari Sukinah atau cucu dari Suprapti mengadukan pembangunan gudang milik Sukiyati yang mencaplok tanah fasum atau tanah jalan keluarga seluas 0,5 x 40 m2 milik Suprapti. Notabene merupakan akses jalan keluarga ke Sujarto Camat Menganti, Gresik. 

Ironisnya tidak ada itikad baik dari pihak Sukiyati atau tindak lanjut dari pihak kelurahan untuk mediasi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu terbukti, pasalnya pada tanggal 9 Juni dan tanggal 25 Juli 2017 lalu pihak kecamatan mengundang pihak-pihak yang terkait masalah tersebut diantaranya kepala desa/lurah Hulaan Said, Sukiyati, Budi Santoso (pelapor) dan pemilik Toko Besi, namun tidak ada yang datang. 

Said Lurah Hulaan ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, saya tidak tau soal laporan itu, karena waktu itu saya di Gresik dan sudah wakilkan ke pak Komari, ternyata dia (Komari)  tidak datang.

" Menurutku tanah tersebut sudah bersertifikat, dan itu sudah diklarifikasi, saya kumpulkan di balai desa, dia (Budi Santoso) sekeluarga sudah menerima. Dan juga sidak dilapangan, memang jalan itu 170 cm, mereka (Budi Santoso) tidak terima. Padahal waktu sidak mereka menyetujui dan itu disaksikan perangkat desa, RT, RW, "ungkapnya, Kamis (26/7).

Said menambahkan, soal penyerobotan tanah itu saya tidak tau, itu urusan BPN, saat itu ibu Sukiyati beli, " Saat saya datangi rumahnya, dia (Sukiyati) ngomong, "terserah pak ngak mau ngak pa-pa biar dilanjut." ucapnya, menirukan ucapan Sukiyati, Kamis (27/7). 

Lanjut Said, Ya aku bilang ngak pa-pa wong sampean yang punya tanah, saya hanya mediasi saja," Saya sudah dua kali saya mediasi di kelurahan tapi ngak ada titik temu sampai sekarang," ucapnya.

Dia menambahkan, sebenarnya sudah ada titik temu, tapi mereka (Budi Santoso) ngak puas dengan hasil putusan, " Itu (red-tanah) bukan punyaan Budi Santoso tapi punyaan bu Sukayah atau siapa itu loh saya lupa, ibunya Budi dan itu tanah keluarga dan yang disangka menyerobot Sukiyati," paparnya. 

Said menjelaskan, itu gini loh kronologinya, sebelah kantor polisi itu jalan saluran air, karena itu saluran bu Sukiyati ngak mau beli, kenapa itu dipermasalahkan. 

"Itu saluran air yang beli ngak mau dikatutkan, banyak yang menyaksikan bu Sukiyati waktu beli ditimur punyaan Pronok 6 meter, kemudian beli lagi punyaan siapa itu loh. Yang dipermasalahkan itu saluran air lebarnya 30 cm, untuk saat ini kondisinya tetap saluran air dan dia (Sukiyati) ngak mau pindah wong sertifikatnya batasnya disitu, "jelasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...