Skip to main content

Ketua Komisi B Juga Tolak Penurunan Pajak Hiburan

SURABAYA (Mediabidik) - Wacana penurunan pajak Rumah Hiburan Umum (RHU) yang dibahas oleh panitia khusus (Pansus) Raperda terus mendapat penolakan dari beberapa kalangan anggota DPRD Surabaya. Terbaru, penolakan disampaikan Ketua Komisi B (perekonomian) DPRD Surabaya, Mazlan Mansyur.

Mazlan menegaskan, sebagai komisi yang salah satu tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) mengawasi masalah pendapatan dirinya tidak sepakat dengan rencana penurunan pajak tersebut.

"Sekarang saja pajaknya masih banyak kebocoran, kok malah mau diturunkan. Ini kan aneh," tegas Mazlan Mansyur, Kamis (13/7/2017).

Mazlan mengingatkan, penurunan pajak RHU akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Kota Surabaya. Padahal pajak dari sektor tersebut selama ini tidak bisa disentuh sepenuhnya. 

Selama ini pajak yang dibayarkan tempat RHU kepada pemerintah kota hanya berasal dari tiket pengunjung. Sedangkan transaksi di dalamnya seperti penjualan makanan dan minuman tidak pernah ditarik.

"Pajak yang dibayarkan hanya dari tiket masuk. Sementara setiap transaksi yang di dalam RHU tidak ditarik pajak," ujarnya.

Menurut Mazlan, dengan model transaksi jual beli makan dan minuman yang menyerupai di restoran, semestinya pengusaha RHU juga dikenakan pajak restoran.

"Pajak dari sektor itulah yang selama ini tidak disentuh," cetus Mazlan.

Dalam kesempatan itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan rencana penurunan pajak bermula dari keluhan dari pengusaha RHU. Para pengusaha berdalih saat ini kondisinya sedang lesu.

"Orang masuk ke sana itu buat senang-senang. Jadi, kalau pengusaha berdalih lesu itu tidak masuk akal," sarannya.

Ditanya apakah rencana penurunan pajak RHU merupakan pesanan dari pengusaha, politisi  senior ini enggan menjawab. Menurutnya, benar tidaknya adanya pesanan bisa dilihat dari alasan penurunan pajak itu.

"Kalau alasan penurunan hanya karena lesu, bisa jadi rencana penurunan pajak ini ada sesuatu di belakangnya. Itu yang perlu dicari tahu," pungkas Mazlan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...