Skip to main content

Komisi C Persoalkan Perluasan Area Kenpark Pantai Kenjeran

SURABAYA (Mediabidik) - Menanggapi laporan masyarakat soal perluasan area seluas 2 hektar yang dilakukan oleh PT Grating Jaya sebagai pengelola lokasi wisata Kenpark Kenjeran, Komisi C DPRD Surabaya memanggil pemilik Kenpark Pantai Kenjeran dan seluruh SKPD terkait.

Terkait perluasan area yang baru saja dilakukan, pemilik Kenpark Pantai Kenjeran Soetiadji Yudho ini dikenal dengan panggilan Tumbi malah mengaku jika dirinya belum sepenuhnya menggunakan haknya yang diperoleh dari pemerintahan provinsi dan pusat terkait lahan di kawasan pantai Kenjeran.

Hanya saja, Tumbi tidak menyebutkan, berapa luas lahan yang direkomendasikan untuk dirinya sebagai pengelola dari Provinsi maupun Pemerintahan Pusat. sementara penambahan area yang saat ini dilakukan ternyata adalah lahan hasil oloran yang dilakukan masyarakat setempat (dibeli dari masyarakat di kawasan pantai-red).

Menanggapi penjelasan ini, Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya berusaha untuk mengkonfirmasi beberapa SKPD terkait yang antara lain, BPN, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan bagian Hukum Kota Surabaya.

Dari berbagai masukan dari beberapa SKPD terkait, Saifudin secara tegas mempertanyakan keberadaan area perluasan yang konon dibeli dari masyarakat setempat yang telah melakukan reklamasi ilegal yang dikenal dengan lahan oloran.

"Kami masih melakukan kajian terkait lahan hasil reklamasi yang saat ini telah menjadi bagian dari area Kenpark pantai Kenjeran, terutama terkait perijinannya dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat," ucapnya, Selasa (11/7/2017)

Lanjut Saifudin, kami juga akan menyesuaikan dengan RTRW Pemkot Surabaya, apakah masih memungkinkan bagi Pemkot untuk kembali bisa mengelola kawasan pantai, untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas atau publik.

Tidak hanya itu, atas beberapa kecurigaan tersebut diatas, Komisi yang membidangi pembangunan ini juga mulai mempersoalkan HGB yang selama ini dimiliki oleh manajemen PT Grating Jaya

"Kami juga sedang melakukan pengecekan soal HGB nya, apakah masih berlaku atau tidak, karena diterbitkan tahun 1995, jika sudah habis masa berlakunya, kami minta agar Pemkot tidak lagi memperpanjang HGB nya," tegasnya.

Alasanya, masih Saifudin, pemerintahan kita sudah berganti, eranya sudah berbeda, demikian juga dengan regulasinya, maka apakah hak yang dimilik pengelola Kenpark itu masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan era sekarang.

"Kami berkeinginan agar kawasan di pantai timur Surabaya bisa dikelola oleh Pemkot, bukan lagi pihak ketiga, termasuk kegiatan rekalamsinya, oleh karenanya saat ini kami memulai untuk mengkaji ulang beberapa perijinannya Kenpark," tandasnya.

Berikut adalah rekomendasi hasil hearing di Komisi C DPRD Surabaya:

1. PT Grating Jaya sesuai penyampaiannya, sampai saat ini belum menggunakan haknya yang sudah mendapatkan ijin (tahun 1995) dari pemerintah pusat seluas 50 hektar.
2. PT Grating Jaya segera menyerahkan data terkait semua bukti kepemilikan kawasan Kenpark ke Komisi C DPRD Surabaya, paling lambat hari kamis (13/7/2017)
3. Pihak Kelurahan segera menyerahkan riwayat kepemilikan persil di lahan Kenpark (setelah mendapatkan foto copy sertifikat)
4. BPN II Surabaya, setelah mendapatkan dokumen kepemilikan dari PT Grating Jaya siap melakukan cross check di lapangan dan jika perlu juga dilakukan cross check pengembalian batas, berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jatim. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...