Skip to main content

Terkendala Biaya, Proyek Underpass Mayjend Sungkono Terancam Molor

SURABAYA (Mediabidik) – Pembangunan proyek underpass di jalan Mayjend Sungkono Surabaya walaupun sudah berjalan, ternyata masih terkendala masalah pendanaan. 

Pasalnya proyek sepanjang 473 meter dengan lebar 18 meter dan tinggi 5,5 meter yang dikerjakan dengan system urunan oleh 20 investor yang tergabung dalam DPD REI Jatim masih belum terkumpul seratus persen. Hal itu disebabkan masih banyak pengembang yang belum membayarkan dana urunan untuk pembangunan underpass.

"Kalau untuk saat ini sudah terkumpul Rp 38 miliar untuk pembangunan saat ini, yang masih belum ada dananya sekitar Rp 36 miliar," ucap Project Manager PT PP Sholeh Indra Wibawa, Selasa (4/7/2017).

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya untuk ikut menagih agar pengembang yang sudah berkomitmen untuk menyumbang agar segera mengumpulkan uangnya ke DPD REI Jawa Timur dan diserahkan ke kontraktor pelaksana yaitu PT PP. 

"Sebab anggaran dana tersebut akan menentukan proyek underpass ini bisa rampung tepat waktu atau tidak. "Kalau anggaran dananya lancar tentu akan bisa tepat waktu selesainya," ucap Sholeh.

Lebih lanjut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebutkan Pemkot akan ikut membantu bicara dengan pengembang di wilayah Surabaya Barat yang belum menyerahkan dana untuk sumbangan pembangunan underpass Mayjend Sungkono.

"Kita akan menghitung kekurangannya berapa. Pengembang memang beberapa ada yang belum membayar, kita akan undang lagi mereka agar mau segera membayarkan uang untuk underpass. Saya tahu kok uangnya mereka itu berapa, ada datanya," ucap Risma.

Lebih lanjut, disampaian Risma, kekurangan dana untuk proyek underpass ini juga tidak sebanyak anggaran dana yang sudah digunakan saat ini. Dan Risma sudah berkomitmen untuk tidak akan menambal dengan APBD melainkan akan mengundang kembali untuk pengembang yang belum membayar.

"Biasanya nggak banyak, karena nggak butuh konstruksi utama, hanya membuat tebing-tebing saja. Strukturnya sudah selesai," katanya.

Dikatakan Risma adanya underpass dan overpass ini akan membantu melancarkan lalu lintas. Jika sudah jadi semua di awal tahun 2018 mendatang, tidak akan ada kemacetan di Mayjend Sungkono. Sebab kendaraan dari arah TVRI jika akan ke Jalan HR Muhammad biasanya harus menunggu traffcit light sampai empat kali. Begitu juga dengan yang dari arah tol ke Kupang Indah dan sebaliknya, mereka harus memutar dulu agar bisa ke arah tujuan mereka. Jika sudah jalan underpass dan overpass ini maka akan tinggal lurus saja tanpa ada memutar dan juga crossing. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...