Skip to main content

Komisi C DPRD Jatim Apresiasi Kenaikan PAD di Sektor PKB

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi C DPRD Jatim yang menangani Keuangan mengapreasiasi kinerja pendapatan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapeda Jatim). Karena dari data menunjukkan hingga 30 Juni 2017 tercapai 54.20 persen dan ini bisa dikatakan meningkat dibandingkan waktu yang sama pada tahun 2016 yang hanya mencapai 50.89 persen. 

Irwan Setiawan S.I.P Anggota Komisi C DPRD Jatim menyampaikan secara lebih detail kinerja pendapatan dari sektor Pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 30 juni 2017 tercapai 51.77 persen. 
      
" Artinya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencapai 49.78 persen," terang Irwan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa ( 18/7).

Politisi asal Partai PKS Jatim ini mengakui pihak komisi C mengetahui jika PAD meningkat dari Pajak kendaraan Bermotor setelah melakukan kunjungan di UPT Pendapatan Pemprov Jatim di Tulungagung beberapa waktu lalu.
      
Namun, lanjut Irwan, terjadi penurunan kinerja pendapatan pada sektor BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sampai 30 juni 2017 hanya mencapai 54.88 persen. Padahal pada waktu yang sama tahun 2016 mencapai 57.13 persen. "Ini kaitannya dengan orang beli kendaraan baru," tegas pria yang akrab disapa Kang irwan ini.
       
Secara umum, Irwan menilai Kinerja UPT Tulung agung dalam sektor Pajak kendaraan bermotor diatas provinsi yang mencapai 53 persen sampai juni 2017. Kinerja pendapatan sektor BBNKB jika dibandingkan dengan provinsi sudah diatasnya yaitu mencapai 53.78 persen. "Namun jika dibandingkan dengan tahun 2016 pada waktu yang sama, sektor BBNKB juga terjadi penurunan sebesar 2.54 persen," urainya.
      
Hal lain yang terungkap, kinerja pencairan tunggakan ditingkat provinsi mencapai 12.48 persen yaitu 113 milyar dari 912 milyar jumlah tunggakan. Sedangkan di UPT tulung agung, kinerja pencairan tunggakan mencapai 11.58 persen atau 2 milyar dari 17 milyar.
       
" Komisi C berpendapat bahwa kinerja jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jatim perlu diiringi dengan kesungguhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor," tutur Kang Irwan. (rofik)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...