Skip to main content

Sinergi Antar OPD Pemkot Guna Menjaga Kualitas Air Sungai

SURABAYA (Mediabidik) - Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH),Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) melakukan berbagai upaya untuk menjaga kualitas air sungai di Surabaya, upaya tersebut tidak hanya berupa tindakan pemeliharaan tetapi juga pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi ketika menjadi narasumber di acara jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (17/7). Hadir pula, Kabid Pematusan Dinas PUBMP, Samsul Hariadi dan Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Mujiaman Sukirno.

Disampaikan Musdiq Ali, berbagai upaya telah dilakukan oleh dinas nya untuk menjaga kualitas air sungai di Surabaya. Diantaranya dengan melakukan pengawasan ketat pada sumber-sumber pencemar yang masuk ke sungai. Untuk sumber pencemar ini, Musdiq menyebut prosentase terbesar berasal dari rumah tangga termasuk apartemen sebesar 76 persen, kemudian dari industri sebesar 17 persen dan dari sumber lainnya sekitar 5 persen. "Limbah domestik menjadi penyumbang pencemaran tertinggi," ujar Musdiq. 

Selain menginventarisir sumber pencemar, Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan pengamatan rutin terhadap 200 obyek bangunan seperti mall, industri, rumah sakit, perkantoran, apakah secara administrasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan DLH. Termasuk bersiner dengan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau untuk menerjunkan petugas yang mobile guna melakukan operasi yustisi mereka yang membuang sampah di sungai. 

"Kami juga ada sosialisasi pengolahan limbah yang baik seperti dengan mengundang akademisi ataupun pelaku usaha yang telah berhasil dalam me re-cycle limbah," sambung Musdiq. 

Pemkot juga menertibkan perijinan usaha dengan menitikberatkan pada izin pembuangan air limbah. Serta, melakukan penertiban bangunan yang berdiri di bantaran sungai dan mengubah orientasi bangunan yang membelakangi sungai, dibalik menghadap sungai. Termasuk, menjadikan kawasan pinggiran sungai menjadi taman-taman. Harapannya, bukan hanya kualitas air sungai yang terjaga tetapi juga kawasan di sekitar sungai menjadi lebih tertata. 

"Kalau sungai nya bagus, orang akan merasa berat bila membuang sampah ke sungai. Jadi bukan hanya kualitas air yang kami kendalikan tetapi juga melakukan revitalisasi sungai," jelas Musdiq.

Samsul Hariadi menambahkan, sejak tahun 2011 silam, Dinas PUBMP Kota Surabaya rutin melakukan pemeliharaan saluran melalui swa kelola alias dikelola/dipelihara sendiri. Dinas ini secara berkala memelihara dan melakukan pengerukan di seluruh saluran sekunder dan primer induk dan besar seperti kalimas. 

"Kami juga berupaya meminimalisir sampah agar tidak masuk ke dalam rumah pompa. Seperti membuat screen sampah untuk mengamankan pompa air," jelas Samsul.

Selain itu, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau juga rutin melakukan bersih-bersih sungai besar. Ini juga merupakan upaya untuk menjaga kualitas air sungai agar lebih bersih.  

Dirut PDAM Surya Sembada, Mujiaman menyampaikan, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir terhadap kualitas air yang diproduksi oleh PDAM menyusul pemberitaan perihal pencemaran Kali Mas. Sebab, sebelum diproduksi menjadi air PDAM, jelas dia, bahan baku air tersebut sudah melalui proses pengolahan. 

"Sampai saat ini kualitas air masih memenuhi mutu air minum yang disyaratkan pemerintah. Tugas PDAM mengelola air (yang dibeli) dari PT Jasa Tirta. Kalaupun ada pencemaran ataupun racun tertentu, kami lakukan pengaturan agar tercapai kualitas. Kami yakinkan masyarakat untuk tetap tenang, kami masih bisa mengendalikan kualitas air," jelas Mujiaman.     

Selama ini, sambung Mujiaman, beban pengolahan air dari Kali Mas untuk bahan baku PDAM, cenderung terus naik. Masalahnya, sumber air nya bersumber dari sungai tersebut. Karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk mulai mengubah pola pikir untuk tidak membuang sampah ke sungai. 

"Beban biaya pengolahan naik karena kami belum berhasil mengubah perilaku masyarakat di hulu untuk tidak membuang sampah sembarangan," harap dia. (pan)

  

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...