Skip to main content

Risma Ingin Ubah Surabaya Menjadi Kota Jujugan Wisata

SURABAYA (Mediabidik) - Bersama dengan jajaran perangkat daerah terkait, Risma meninjau langsung beberapa lokasi cagar budaya diantaranya, Rumah HOS Cokroaminoto, Gedung Nasional Indonesia (GNI) Jalan Bubutan, Monumen Tugu Pahlawan, Kampung Kraton di Jalan Kramat Gantung dan Rumah W.R Soepratman Jalan Mundu. 

Dari hasil sidak tersebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan bahwa dirinya ingin menghidupkan kembali Kota Surabaya sebagai Kota Pahlawan yang nanti bakal dijadikan sebagai tempat pariwisata. 

"Kemarin dinas pariwisata sudah saya suruh untuk mendata monumen dan situs-situs yang bisa diangkat menjadi  jujukan wisata," kata Risma ketika memberi keterangan di Gedung Nasional Indonesia, Jum'at pagi (28/7/2017). 

Melalui hasil sidak yang sudah dilakukan Risma pagi tadi, dirinya bersama jajaran terkait akan melakukan beberapa pembenahan salah satunya di jembatan peneleh yang berdekatan dengan rumah sejarah HOS Cokroaminoto. 

"Nanti jembatan tersebut akan dibuat untuk pejalan kaki, agar warga bisa langsung melihat atau berkunjung ke situs-situs bersejarah di Zaman Mojopahit, salah satunya di kampung Kraton," ungkap Risma. 

Khusus untuk kampung Kraton, sambung Risma, tempat itu akan dijadikan sebagai cagar budaya karena baginya kampung itu unik. "Saya sudah mengkondisikan kepada teman-teman Dinas Pariwisata untuk merawatnya," imbuhnya.  

Dengan diperhatikannya lokasi cagar budaya di Surabaya, Risma menargetkan tahun 2018 semua situs dan monumen bersejarah sudah selesai dikerjakan. 

"Mengingat banyaknya agenda dan tamu internasional yang datang ke surabaya, maka lokasi bersejarah ini bisa dijadikan sebagai tempat wisata baru bagi wisata lokal maupun internasional," terang Wali Kota sarat akan prestasi tersebut. 

Ditanya soal jumlah monumen, Risma mengatakan ada banyak sekali monumen dan memiliki nilai sejarah tersendiri. Ia kemudian sedikit bercerita sejarah Kota Surabaya sebelum kemerdekaan. 

"Dulu Surabaya itu pusatnya kerajaan Mojopahit yang memiliki nilai sejarah namun tidak banyak diketahui orang-orang, maka dari itu saya dan teman-teman akan menggali lebih dalam sejarah tersebut," ujarnya. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...