Skip to main content

Dewan Pertanyakan Ketidak Tegasan Sikap Dinas Perdagangan

SURABAYA (Mediabidi) - Walaupun sudah dibekukan izinnya oleh Dinas Perdagangan Surabaya, tiga pasar yang dinyatakan melakukan pelanggaran masih tetap beroperasi.  

Sebaliknya, ketiga pasar di Tanjungsari dan Dupak diberikan kelonggaran waktu hingga 30 hari untuk mentaati peraturan yang ada. Jika pengelola tidak mentaati aturan selama 30 hari, maka Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) akan dicabut.

Tindakan tegas dilakukan, karena tiga pasar tersebut terbukti menjual secara grosir. Pembekuan dilakukan sejak 12 Juli 2017 karena pengelola ketiga pasar itu dinilai tidak mengindahkan surat peringatan 1 hingga 3 yang dilayangkan oleh Dinas Perdagangan.

Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih memastikan surat pembekuan IUP2R itu sudah dilayangkan sejak tanggal 12 Juli 2017. Pada tanggal itu, sudah masuk jatuh tempo sejak dilayangkannya surat peringatan tiga (SP-3) pada Selasa, (30/5/2017).

"Surat pembekuannya tertanggal 12 Juli 2017, karena sesuai jatuh temponya. Itu sudah ditandatangani sebelum hearing (di Komisi B DPRD Surabaya tanggal 13 Juli 2017)," kata Arini saat dikonfirmasi, Rabu, (19/7/2017).

Padahal, pada saat hearing di Komisi B itu, Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Surabaya Sultoni yang hadir mewakili Arini mengatakan surat pembekuan itu sudah dibuat dan sudah ada di meja Arini, sehingga sore harinya bisa dikirimkan kepada tiga pasar yaitu Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103.

Menurut Arini, setelah pasar grosir ilegal itu dibekukan, maka proses selanjutnya adalah pencabutan IUP2R; dan/atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan. 

Ia mengaku mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur di dalam Perda No 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 54 tahun 2015.

Arini mengklaim tenggat waktu 30 hari, sebelum proses pencabutan izin dilaksanan itu diatur dalam Standart Operation Procedur (SOP) Dinas Perdagangan Kota Surabaya.  "Itu ada di SOP Disdag yang masing-masing 30 hari," ujarnya.

Dari penulusuran di Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat pasal 28 ayat 2, dan Perwali nomor 53 tahun 2015 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran peraturan daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat Bab III pasal 6 ayat 1, tidak tidak pernah mengatur pemberian tenggat waktu 30 hari, sebagaimana yang dilakukan Arini itu.

Langkah Dinas Perdagangan itu kontan membuat pimpinan Komisi B DPRD Surabaya marah. 

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat merasa heran dengan sikap Arini yang seolah membuat aturan sendiri dalam menegakan perda maupun perwali.

"Menurut saya, perwali tidak mengatur itu (waktu 30 hari), setelah pembekuan langsung pencabutan, terbitkan bantip ke Satpol PP untuk dilakukan penutupan," tegas Edi Rachmat.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...