Skip to main content

Satpol PP dan DPRTH Tertibkan Bangunan Liar Guna Normalisasi Kali Tebu

SURABAYA (Mediabidik) -  Penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang kali Tebu oleh Satpol PP, Dinas Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (DPRTH) yang dibantu Satgas Pematusan bersama Lurah dan Camat setempat, Selasa (11/7). Tujuan penertiban tersebut adalah guna untuk revitalisasi kali Tebu sepanjang kurang lebih 2 km.

Irvan Widyanto Kasatpol PP Surabaya menjelaskan, kita hari ini melakukan revitalisasi kali Tebu dan alat berat ini butuh masuk untuk membersihkan sungai dan melakukan pendalaman dan sebagainya.

"Jadi kita perlu membongkar beberapa bangunan yang jelas menyalahi aturan, kita bongkar, kita bantu untuk kelancaran dan pembenahan sepanjang kali Tebu, " jelasnya, saat ditemui disela-sela penertiban. 

Irvan juga menambahkan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi oleh kecamatan dan kelurahan, hanya ada beberapa yang di wilayah Tambak Sari kita tunda sampai besok. 

" Ada 3 kecamatan sepanjang kali Tebu  yaitu, Tambak Sari, Kenjeran dan Simokerto. Dan ini bukan pengusuran, kita hanya ingin membantu kelancaran PU dan DKP dalam menata kawasan kali Tebu ini, jadi kalau mereka (red-warga) menaruh barang-barang atau membangun di pinggir sungai jelas melanggar dan otomatis kita tertibkan dan warga paham kalau mereka itu melanggar, "pungkasnya. 

Hal senada disampaikan Hapy Kabid Kebersihan DPRTH pemkot Surabaya mengatakan, ini bukan pengusuran tapi penataan, karena kita tau Surabaya menjadi kota Adipura, kalau Adipura itu ada, sungai dan tepi sungai harus bersih dan sebagainya.  

" Dan dalam rangka itu, bukan hanya Adipura juga estetika kota, kalau semua bersih kita juga terhindar dari demam berdarah dan sebagainya, "katanya. 

Dia juga menyampaikan, semua bertahap mungkin menyisir dari kota dulu kemudian ke tepi-tepi sungai lainnya. " Penertiban akan terus dilakukan, jadi kita menata semua ini agar lebih bagus. Jadi jangan sampai kota dan pinggiran ada perbedaan, "ungkapnya. 

Sementara, dampak dari penertiban tersebut mendapat protes dari Awi warga RT 02 RW 06 Pogot Baru mengatakan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan terkait pembongkaran yang ada cuma ada pemberitahuan dilarang membuang dan membakar sampah disungai. 

"Dan itu cuma sekali sekitar dua atau tiga bulan lalu dan tidak ada surat peringatan sama sekali terkait pembongkaran,"keluhnya. 

Hal sama juga disampaikan Cipto warga Pogot Jaya, kita tidak pernah menerima surat pemberitahuan penertiban sebelumnya, tau nya ada pembongkaran hari ini, " Coba tanyakan ke pak RT soal pembongkaran, karena kita tidak pernah menerima surat pemberitahuan sebelumnya, "terangnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...