Skip to main content

Ketua JJPR Minta Penyandang Disabilitas Diberikan Hak Otonom

SURABAYA (Mediabidik) - Dalam menghadapi Pilkada 2018 mendatang, para penyandang disabilitas minta agar penyelenggara pemilu tidak diskriminasi. Pasalnya, selama ini para disabilitas khususnya tuna netra selalu ditawari pendamping untuk ikut mencoblos. Padahal, dalam demokrasi seharusnya ada kebebasan bagi siapa saja untuk memilih seseorang.
        
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR),  Tolhas Damanik menegaskan disabilitas tidak menuntut untuk dikhususkan dalam pelaksanaan pemilu. Tapi bagaimana mereka bisa mendapatkan akses sehingga tidak ada diskriminasi. Pasalnya hak otonom atau kebebasan selalu melekat dalam sebuah pemilu dalam memilih seseorang.
      
''Syukur saat ini bagi mereka penyandang disabilitas khususnya tuna netra telah disiapkan alat bantu yang ditempelkan ke kertas coblosan. Dengan begitu mereka tidak perlu lagi ditemani pemandu yang jelas menghambat hak otonomi mereka dalam memilih seseorang,''tegas Tolhas didepan wartawan, Rabu (19/7).
       
Hal senada juga diungkapkan Ika Wawan, salah satu penyandang disabilitas pada pendengaran alias tuna rungu. Selama ini tidak ada pendamping bagi mereka yang saat mau mencoblos di TPS. Karenanya saat panitia KPPS memanggil namanya, diapun tidak mendengarnya. Akibatnya, diapun harus menunggu lama untuk masuk bilik di TPS.
      
''Saya sering pulang tidak jadi mencoblos, karena saya tidak mendengar nama saya dipanggil. Karenanya, seharusnya para penyelenggara mendahulukan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses yang mudah saat di TPS,''tegas ayah tiga putra ini dengan nada penuh semangat.
       
Sementara itu, Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan sebenarnya KPU Jatim sudah memerintahkan kepada KPU Kab/kota untuk  memetakkan daerah-daerah yang disana ada penyandang disabilitas. Dengan begitu para penyelenggara akan mudah menyediakan tempat untuk mereka sehingga mereka dapat ikut pesta demokrasi.
       
''Kami sudah memerintahkan KPU Kab/kota se- Jatim untuk memetakkan di wilayah mana ada penyandang disabilitas. Hal ini semata-mata untuk mempermudah penyelengara termasuk kaum disabilitas dalam ikut pesta demokrasi. Bahkan kami akan merekrut para disabilitas dalam membantu atau jadi pendamping kerja KPU,''pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...