Skip to main content

Karena Haknya Dikemplang, 54 Orang Eks PD Pasar Surabaya Lapor Risma

SURABAYA (Mediabidik) - 54 orang mantan pegawai jasa produksi Perusahan Daerah Pasar Surya (PDPS) mengadu ke Walikota Surabaya dan Tim Penguji Rekrutmen Direksi pada tanggal 1 Juli 2017 lalu terkait pembagian hasil jasa produksi, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) serta pesangon yang menjadi hak mereka sejak tahun 2014 hingga sekarang belum terbayar.

Berdasarkan data yang didapat ada 54 orang jasa produksi PDPS yang belum menerima haknya selama 3 tahun dari tahun 2014, 2015 dan 2016. Padahal hak karyawan atas jasa produksi sudah diatur dalam Perda kota Surabaya
Nomor 6 Tahun 2008 pasal 18 ayat 1 huruf n, bahwa menetapkan pembagian jasa produksi untuk direksi, badan pengawas dan pegawai, bahkan dikuatkan lagi dengan pasal 44 tentang pembagian dan penggunaan laba ayat 2 huruf b, poin 3 jasa produksi 10 % dari laba bersih 45 % milik PDPS, ironisnya selama 3 tahun berturut-turut perusahaan plat merah milik pemkot Surabaya selalu mendapat keuntungan.Adapun rincian biaya jasa produksi yang belum dibagi oleh Perusahaan Daerah Pasar Surya kepada 54 mantan pegawai BUMN milik pemkot Surabaya sebagai berikut, Tahun 2014 sebesar Rp. 430.000.000, Tahun 2015 sebesar Rp. 350.000.000, Tahun 2016 sebesar Rp. 320.000.000, jadi total keseluruhan biaya jasa produksi PDPS yang belum dibagikan kepada pegawai selama 3 tahun sebesar Rp.1.100.000.000 ( Satu Miliar Seratus Juta Rupiah ).


Disinyalir, adanya konspirasi antara Badan Pengawas dengan Direksi PD Pasar Surya terkait hilangnya dana jasa produksi milik yang seharusnya milik 54 orang mantan pengawai jasa produksi PD Pasar Surya, hingga berita ini dimuat belum ada pihak terkait yang bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...