Skip to main content

Untuk Kepastian Hukum, Perlunya Dibentuk UU Pengadaan Barang dan Jasa

SURABAYA (Mediabidik) - Tidak adanya UU yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, membuat was-was hampir semua instansi pemerintahan dan juga pelaksana jasa. Sesuai data yang ada, jika terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, maka akan dijerat dengan UU Pidana Tipikor. Padahal tidak semuanya diakibatkan oleh penyelewengan, namun hanya bersifat kesalahan administrasi.

Guru Besar FH Unair, Prof.Dr Y Sogar Simamora SH,MHum menegaskan pengadaan barang dan jasa merupakan isu yang sangat penting sehingga membawa banyak kasus yang bermasalah. Bentuk penyimpangan ini beragam misalnya kecurangan tender, kolusi, penyelewengan kontrak atau audit hingga mark up.

''Namun demikian, permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara optimal. Mengingat disana yang ada hanya Peraturan Presiden (Perpres) No 4 tahun 2015  yang didalamnya tidak mencantumkan sanksi tegas. Karenanya perlu ada UU yang mengatur khusus pengadaan barang dan jasa, sehingga setiap terjadi kesalahan dalam proses pengadaan ini tidak langsung masuk rana pidana atau tipikor, ''lanjut Sogar kepada wartawan, Kamis (8/12).

Ditambahkannya, pengaturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sampai saat ini belum berbentuk UU melainkan hanya masih sebatas peraturan presiden. Hal krusial yang harus segera mendapat perhatian yaitu UU mengenai pengadaan diharapkan dapat segera terbentuk. 

''UU tersebut nantinya secara khusus mengatur tentang pengadaan berguna untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan,'' tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Panitia Seminar Nasional berjudul 'Membangun Sistem Hukum Pengadaan Barang dan Jasa yang Berkeadilan, Kukuh Pramono Budi. Menurutnya pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sangat menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya dalam aspek penegakan hukumnya. Oleh karena itu perlu adanya aturan yang jelas berupa UU. Dimana saat ini juga para pengelola anggaran hampir semua memiliki hati was-was jika anggaran yang dikelolahnya untuk pengadaan barang dan jasa terjadi penyimpangan.

''Akibatnya dari instansi pemerintahan yang ada di Indonesia hanya mampu terserap 40 persen dari total pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh APBD mencapai Rp700 triliun,''paparnya(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...