Skip to main content

Edi : Itu masuk Pelanggaran Berat dan Bisa Dipecat

SURABAYA (Mediabidik) – Pungutan liar (Pungli) dan pemalsuan data yang dilakukan oknum staf kecamatan Dukuh Pakis berinisial SK berakibat fatal. Pasalnya, selain melanggar peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat 7 dan 8, juga melanggar Pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pemalsuan indentitas. Saat ini kasus tersebut dalam penangan Inspektorat kota Surabaya.

Sementara Camat Dukuh Pakis Hari Setio Widodo saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa, Inspektorat telah mengirimkan surat terhadapnya dan stafnya, ia mengatakan bahwa dirinya dan stafnya sudah datang ke Inpektorat sesuai surat panggilan.

"Staf dan saya sudah memenuhi panggilan Inspektorat, kita masih menunggu hasil pemeriksaan  Inspektorat,"terang Camat Dukuh Pakis, Selasa (12/12).

Hari menambahkan, kalau perbuatan yang dilakukan baru kali ini saja dan dia (camat) sudah berulang kali kasih teguran tapi diabaikan," Dia, bukan kali pertama melakukan biro jasa, namun sering kali dan sudah saya tegur karena itu tidak boleh, tapi tetap saja seperti itu,"ucapnya.  

Tempat terpisah Edi Christijanto Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah kota Surabaya saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, " Kalau masalah pungli dan pemalsuan surat KK yang dilakukan, oleh staf Kecamatan Dukuh Pakis itu fatal dan itu masuk kategori sangsi berat,"tandas Edi.

Masih menurut Edi, mengacu pada Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat 7 dan 8 dijelaskan bahwa , setiap PNS dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun, baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun ( Pasal 7 ). Setiap PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun, juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya ( Pasal 8 ).  
   
"Untuk hukuman disiplinnya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,"tambahnya.

Lanjut Edi, setelah saya klarifikasi ke camatnya, nampaknya yang bersangkutan tidak ada itikad baik , kita sudah limpahkan di inspektorat dan itu sudah fatal karena masuk pelanggaran berat.

" Di undang-undang 53 masuk pelanggaran berat dan bisa diberhentikan, apalagi uangnya besar,"tegasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...