Skip to main content

Edi : Itu masuk Pelanggaran Berat dan Bisa Dipecat

SURABAYA (Mediabidik) – Pungutan liar (Pungli) dan pemalsuan data yang dilakukan oknum staf kecamatan Dukuh Pakis berinisial SK berakibat fatal. Pasalnya, selain melanggar peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat 7 dan 8, juga melanggar Pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pemalsuan indentitas. Saat ini kasus tersebut dalam penangan Inspektorat kota Surabaya.

Sementara Camat Dukuh Pakis Hari Setio Widodo saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa, Inspektorat telah mengirimkan surat terhadapnya dan stafnya, ia mengatakan bahwa dirinya dan stafnya sudah datang ke Inpektorat sesuai surat panggilan.

"Staf dan saya sudah memenuhi panggilan Inspektorat, kita masih menunggu hasil pemeriksaan  Inspektorat,"terang Camat Dukuh Pakis, Selasa (12/12).

Hari menambahkan, kalau perbuatan yang dilakukan baru kali ini saja dan dia (camat) sudah berulang kali kasih teguran tapi diabaikan," Dia, bukan kali pertama melakukan biro jasa, namun sering kali dan sudah saya tegur karena itu tidak boleh, tapi tetap saja seperti itu,"ucapnya.  

Tempat terpisah Edi Christijanto Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah kota Surabaya saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, " Kalau masalah pungli dan pemalsuan surat KK yang dilakukan, oleh staf Kecamatan Dukuh Pakis itu fatal dan itu masuk kategori sangsi berat,"tandas Edi.

Masih menurut Edi, mengacu pada Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat 7 dan 8 dijelaskan bahwa , setiap PNS dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun, baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun ( Pasal 7 ). Setiap PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun, juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya ( Pasal 8 ).  
   
"Untuk hukuman disiplinnya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,"tambahnya.

Lanjut Edi, setelah saya klarifikasi ke camatnya, nampaknya yang bersangkutan tidak ada itikad baik , kita sudah limpahkan di inspektorat dan itu sudah fatal karena masuk pelanggaran berat.

" Di undang-undang 53 masuk pelanggaran berat dan bisa diberhentikan, apalagi uangnya besar,"tegasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...