Skip to main content

Hakim Tolak Gugatan PTUN Pedagang Pasar Tanjungsari

SURABAYA (Mediabidik) - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh pihak Pasar Tanjungsari kepada Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (19/12/2017). Hakim ketua I Nyoman Harnanta beserta hakim anggota Merna Cinthia dan Lusinda Panjaitan membacakan satu persatu tiga berkas gugatan bernomor 64/G/2017/PTUN.SBY, 68/G/2017/PTUN.SBY, dan 70/G/2017/PTUN.SBY. Ketiga berkas perkara itu diputuskan tidak diterima.

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan menerima eksepsi Pemkot Surabaya atau tergugat dan menerima eksepsi perkumpulan pedagang sayur dan buah Pasar Induk Osowilangun Surabaya (P2SB-PIOS) selaku tergugat intervensi. Makanya, majelis hakim juga menolak penundaan pelaksanaan sanksi yang memasuki tahapan akhir penutupan pasar.

"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata I Nyoman sembari mengetukkan palunya tiga kali.

Pasca putusan ini, Pemkot Surabaya khususnya Dinas Perdagangan diminta tegas dalam memberikan sanksi kepada tiga Pasar Tanjungsari. Jika sebelumnya sudah disanksi pembekuan IUP2R (izin usaha pengelolaan pasar rakyat), maka kali ini didesak untuk mencabut IUP2R atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan.

"Kami mendesak kepada Dinas Perdagangan untuk melanjutkan sanksi pencabutan (ijin) dan penyegelan sesuai dengan perwali 53 pasal 2 tahun 2015," tegas kuasa hukum P2SB-PIOS, Mulyadi ditemui wartawan seusai sidang.

Menurut Mulyadi, sudah seharusnya Dinas Perdagangan melanjutkan sanksi bagi Pasar Tanjungsari, karena permohonan skorsing atau penundaan sanksi yang diajukan oleh penggugat sudah tidak diterima oleh majelis hakim. 

"Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda sanksinya, segera keluarkan bantib untuk penutupan. Yang perlu diketahui pula adalah semua aktivitas pedagang di Pasar Tanjungsari melawan hukum karena menjual buah secara grosir dan itu melanggar," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perdagangan kota Surabaya yang ikut dalam persidangan enggan diwawancarai dan menolak memberikan statement apapun. "Tolong jangan dikutip, langsung ke atasan saya," kata pria yang berseragam dinas dan menolak menyebutkan identitasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...