Skip to main content

Awal Tahun KPU Jatim Buka Tahapan Pendaftaran Paslon Gubernur Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim akan memulai tahapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur 2018 dari jalur partai politik (Parpol yaitu dimulai pada 1 Januari 2018.

Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam ditemui di KPU Jatim, Jumat (29/12) mengatakan, tahapan ini dimulai pada tanggal 1-7 Januari 2018 KPU Jatim akan melakukan tahap pengumuman pendaftaran paslon di media massa.

Menurutnya, konten pengumuman pendaftaran paslon yang akan disiarkan di beberapa media massa sudah dipersiapkan sejak hari ini. "Beberapa masih belum," katanya.

Pendaftaran Paslon baru akan dilakukan setelah tahap pengumuman, yakni pada 8-10 Januari 2018. Pendaftaran paslon ini akan diterima oleh KPU Jatim dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. "Kecuali pada hari terakhir, ya. Rabu (10/1/2018), kami akan membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," ujar Choirul Anam.

Meski demikian, dia menyampaikan harapannya agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jatim 2018 mendaftar ke KPU Jatim di awal-awal kesempatan. "Meskipun jarang terwujud. Karena sesuai pengalaman selama ini, mesti di akhir waktu. Di hari akhir, di jam-jam terakhir," katanya.

Setelah tahap pendaftaran paslon dilengkapi semua dokumen persyaratan selesai, KPU akan mulai mengumumkan dokumen syarat paslon itu ke website KPU Jatim.Tujuannya, agar seluruh dokumen paslon itu mendapatkan tanggapan dari masyarakat. "Contoh, terkait ijazah masing-masing calon. Barangkali masyarakat punya tanggapan tentang ijazah itu," ujar Choirul.

Sementara, berkaitan pemeriksaan kesehatan paslon, KPU sudah akan melakukannya begitu ada paslon yang mendaftar sejak 8 Januari sampai 15 Januari. "Pemeriksaan kesehatan ini lumayan pendek. Makanya kami berharap paslon mendaftar di awal-awal. Kalau di akhir-akhir, waktu yang dipunyai hanya lima hari sampai 15 Januari," katanya.

KPU Jatim telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi kesehatan. Baik dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. "Proses pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di RS Dr Soetomo," katanya.

Bilapun ada pasangan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Choirul Anam mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk menggantinya.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran Paslon ini terpenuhi, KPU Jatim akan mengumumkan penetapan paslon di Pilgub Jatim yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilgub Jatim 2018 pada 12 Februari 2018.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...