Skip to main content

Banmus Sesalkan APBD Kota Surabaya 2017, Hanya terserap 80 Persen

SURABAYA (Mediabidik) – Laporan pertanggung jawaban terkait serapan anggaran APBD kota Surabaya 2017 yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (27/12).

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengungkapkan, bahwa serapan APBD Kota Surabaya di tahun 2017 hingga, Rabu (27/12) sekitar 80 persen. Menurutnya, besaran serapan tersebut memungkinkan bertambah,  karena sampai saat ini masih ada beberapa kontrak dengan pihak ketiga yang belum tuntas. Sementara, proses rekapitulasi berlangsung hingga 31 Desember."Beberapa kontrak selesai sampai 30 Desember.," ujarnya.

hendro menyebutkan, sejumlah proyek yang belum selesai tersebut berkaitan dengan pembangunan fisik yang ada di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP)."Kalau pengerjaannya tri wulan ketiga, selesainya akhir tahun," ungkapnya.

Namun demikian, mantan Kepala Bappeko ini memperkirakan tak ada proyek yang tak tuntas tahun ini. Ia memastikan, seluruh pengerjaan proyek selesai hingga akhir tahun, kecuali pembebasan lahan."Jadi, ngak ada yang ngak selesai," tutur Hendro.

Menanggapi serapan APBD 2017 yang hanya berkisar 80 persen, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha menyatakan, bahwa dalam rapat Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, pihaknya telah mendorong pemerintah kota, minimal serapan anggaran berkisar 90 – 95 persen."Makanya, saya tak tahu alasannya apa hingga sampai 80 persen," tanyanya.

Politisi PKB ini menilai, jika serapan sekitar 80 persen, apakah ada upaya penghematan, atau faktor lainnya. Pasalnya, jumlah dana yang tak terserap cukup besar, yakni 20 persen dari nilai APBD 2017 yang mencapai Rp. 8,9 T."Padahal, kemarin disampaikan silva tak sampai Rp. 1 T," kata Masduki.

Ia menilai jika anggaran yang tak terserap mencapai Rp. 1,8 T. Maka, pemerintah kota harus menjelaskannya, kenapa kondisi tersebut terjadi. Apabila untuk penghematan, ia tak mempermasalahkannya. Namun, sebaliknya, jika kondisi tersebut dimungkinkan terjadi karena Organisasi perangkat Daerah (OPD) tak becus menjabarkannya dalam kegiatan yang dananya sudah dianggarkan DPRD."Kalau, tak mampu jabarkan, berarti anggarannya OPD harus dikurangi. Karena, tak mampu," tegasnya.

Masduki Thoha mendorong ada evaluasi program yang dijalankan OPD. Ia menegaskan, tak rasional apabila serapannya rendah, namun pada tahun mendatang OPD terkait meminta anggaran lebih dari sebelumnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...