Skip to main content

Terkait Kredit Fiktif PD Pasar, Komisi B Desak Pemkot Proses Melalui Hukum

SURABAYA – Karena mangkir dalam hearing yang digelar oleh Komisi B DPRD Surabaya beberapa waktu lalu. Komisi B akan memanggil ulang Plt Dirut Perusahaan Daerah Pasar Surya (PD PS) Bambang Parikesit untuk member penjelasan terkait kredit fiktif dari bank BRI sebesar Rp 13,4 milliar.

Edi Rahmat Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, kemarin waktu hearing tidak lengkap, bawasnya Rusli sudah hadir satu masih umroh, pak Bambang juga ngak hadir.

"Ini masih diselidiki terus, karena BRI pun kurang tepat memberikan kucuran kreditnya. Karena penjaminnya PD Pasar, jadi dia sendiri (BRI-red) kebingungan juga, karena ahkir bulan ini pembayaran harus dilunasi, sementara kemarin hanya bayar bunga saja,"terang Edi, saat ditemui digedung DPRD kota Surabaya, Kamis (21/12).

Saat ditanya soal adanya konspirasi antara Dirut PD Pasar dengan Bank BRI Edi menjelaskan, kalau ngomong konspirasi kita ngak buru-buru menduga yang jelek ya."Tapi yang jelas secara prosedur salah,"jelasnya.

Masih menurut Edi, paling tidak bawas harus mengetahui dan bawas sebagai kepercayaan walikota , karena ini menurut saya sudah ngak benar,"Apalagi tu berdampak cash flow keuangan PD Pasar, dengan masuknya itu bearti ada masukan keuntungan di PD Pasar. Padahal itu adalah hutang di koperasi,"ucapnya.

Lanjut Edi, saya dengar kemarin anggota koperasi pun tidak tahu menahu tentang masalah ini, dan ini akan kita tindak lanjuti kembali. Setelah tahun baru akan kita panggil kembali bagaimana penyelesaiannya."Dan itukan masih proses di Kejaksaan dan ditangani Kejaksaan, kalau memang terjadi penyimpangan itu tugas kepolisian,"pungkasnya.

Ketika ditanya, apakah komisi B akan memberi rekom ke Kejaksaan maupun kepolisian apabila terjadi penyimpangan, Edi menjelaskan, yang jelas nanti siapa yang dominan dalam kasus tersebut, nanti pemerintah kota yang mengambil alih dan pemerintah kota yang memproses melalui hukum.
"Kita sebagai Komisi kan hanya melakukan pengawasan, jadi ada yang ngak beres disana,"tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...