Skip to main content

Dianggap Membangkang, Dirut RPH Laporkan 2 Direksi dan Bawas ke Walikota

SURABAYA (Mediabidik) - Nasib Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya semakin mengkhwatirkan, jika Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan DPRD Surabaya tidak segera mengambil sikap menindaklanjuti surat Dirut PD RPH Teguh Prihandoko Nomor : 003/ XI/ Dirut / 2017 tanggal 15 November 2017, terkait, perlawanan dua Direksi yakni, Direksi Administrasi dan Keuangan  dan Direktur Jasa dan Niaga yang melawan Direktur Utama.

Dalam surat Dirut Nomor : 003/ XI/ Dirut/ 2017 menjelaskan bahwa, dua Direksi tersebut tidak melakukan tugas dan kewajibannya sesuai perda dan melawan kewenangan Direktur Utama, melampaui kewenangan Direktur Utama dengan permohonan Diskresi ke Walikota melalui Badan Pengawas, penggalangan karyawan, untuk tidak mematuhi perintah Direktur Utama.

Dan adanya penyalahgunaan kewenangan dengan sengaja tanpa koordinasi dan tanpa persetujuan Direktur Utama, Menandatangani Surat Perintah Mengeluarkan Uang (SPMU) dan secara bersama - sama dengan bagian keuangan mengeluarkan uang perusahaan.

Saat dikonfirmasi Direktur Utama Teguh Prihandoko membenarkan terkait, surat yang dikirimkan kepada Walikota tanggal 15 Nevember 2017, " Memang benar mas, surat sudah saya kirim tanggal tersebut, bahkan saya telah memberikan surat peringatan satu terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Jasa dan Niaga, karena telah sengaja melakukan perlawanan dan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan Perda,"ujarnya. Sabtu (2/12).

Masih Teguh Prihandoko, bukan hanya dua Direktur saja yang dilaporkan kepada Walikota Surabaya, termasuk Badan Pengawas (Bawas) juga dilaporkan , karena menurutnya Bawas juga mendukung terjadinya, tindakan pelanggaran Perda dan Perwali yang dilakukan dua Direktur tersebut dan membiarkan adanya ketidakharmonisan antar Direksi, dengan mengabaikan surat Direktur Utama Nomor : 093/ XEks.OP/ RPH. Surya/ 2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang laporan terkini perusahan.

"Selain dua Direktur, saya juga melaporkan Bawas kepada Walikota sebab, mendukung terjadinya pelanggaran Perda dan Perwali yang dilakukan oleh dua Direktur dan membiarkan ketidakharmonisan  antar Direksi serta mengabaikan surat Direktur Utama terkait laporan terkini perusahaan," tandasnya.

Terpisah Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono ketika dikonfrimasi mengatakan, untuk Surat Direktur PD RPH, sampai saat ini belum ada disposisi dari Walikota untuk menindaklanjuti," Belum ada perintah dari Walikota untuk surat Direktur PD RPH,"ungkap Sigit Suguharsono Kepala Inspektorat Kota Surabaya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...