Skip to main content

Guna Dukung Operasional AMC, Dishub Surabaya Tambah 10 Unit Trunk

SURABAYA (Mediabidik) – Guna mendukung pengoperasian angkutan massal cepat (AMC) Trem. Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan menambah 10 unit angkutan trunk (Angkutan Pengumpan Berkapsitas Besar) pada tahun 2018, untuk pengadaannya, anggaran yang dialokasikan Rp. 52.476.792.725.

Hal itu disampaikan Sekertaris Dinas Perhubungan kota Surabaya A.A. Gede Dwijaya Wardhana, Senin (4/12), untuk pengembangan angkutan massal cepat memerlukan pengintegrasian dengan angkutan lain, diantaranya trunk."Supaya perpindahan antar moda bisa berjalan dengan baik," paparnya.

Gede Dwijaya mengatakan, pada tahun 2017, pemerintah kota sudah mengadakan 8 unit bus trunk. Dengan, penambahan 10 unit di tahun 2018 jumlah aangkutan trunk menjadi 18 unit."Setelah itu, tinggal penentuan rutenya," ujarnya.

Ia menerangkan, secara konsep, Terminal Joyoboyo akan menjadi terminal intermoda guna mengintegrasikan berbagai angkutan.

"Termasuk angkutan massal cepat yang akan dikembangkan, seperti Trem, Light Rait Transit (LRT) Utara-Selatan, Timur-Barat dan bus (trunk) ini," jelasnya.

Mantan Kabid Sarana dan Prasarana Bappeko mengungkapkan, sesuai rencana angkutan trunk akan melewati frontage road sisi barat. Di jalur itu, pemanfaatannya hanya sebagian area yang ada.

"Tidak dihabiskan seluruhnya untuk trunk. Disesuaikan dengan kondisi yang ada," tegas Dwija

Dwija menambahkan, sebagai terminal intermoada, Joyo Boyo juga akan menghubungkan dengan pusat transportasi, diantaranya Terminal Purabaya. Pasalnya, di kawasan tersebut arus penumpang tinggi, maka harus terintegrasi dengan jaringan terminal lainnya.

Ia mengatakan, pembangunan Intermoda Joyoboyo diperkirakan selesai pada akhir 2018 atau awal 2019. Menurutnya, sambil melakukan penataan angkutannya, Pemkot Surabaya juga membangun terminal intermoda Joyoboyo.

"Mungkin pelaksanaan konstruksinya dimulai akhir tahun ini atau tahun depan," tuturnya

Saat ini menurutnya, sebagai persiapan, sudah dilakukan revisi perencanaan, amdal (analisi dampak lingkungan), serta UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...