Skip to main content

Hanura Jatim Resmi Usung Khofifah - Emil

SURABAYA (Mediabidik) -  Surat rekomondasi DPP Hanura yang  mengusung Pasangan Khofifah Indar Parawansah dan Emil Dardak dalam Pilgub Jatim mendatang resmi turun. 

Dukungan terhadap pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam Pilgub Jatim 2018 langsung mendapat dukungan kuat dari DPD Hanura Jawa Timur serta langsung memperintahkan seluruh Pengurus kader yang ada di DPC di 38 Kabupaten untuk all out memenangkan pasangan Khofifah Emil. bertambah. Sebelumnya kita ketahui bahwa  Partai Demokrat dan Golkar lebih dulu mengusungnya

"Saya berterima kasih atas dukungan Partai Hanura dan Ini akan menjadi energi baru bagi kami. Mudah-mudahan keputusan ini diikuti dengan ihtiar untuk proses menuju kemenangan dalam Pilgub Jatim," kata Khofifah dalam sambutannya pada acara Konsolidasi Kekuatan Hanura se-Jawa Timur, di Hotel Wyndham Surabaya, Minggu (3/12).

Sedangkan Emil dengan singkat menyatakan merasa terhormat mendapat amanah dari keluarga Partai Hanura. "Insya Allah kita akan berjuangan bersama kembali, seperti saat kita berjuang untuk Pilkada Trenggalek lalu," kata Bupati Trenggalek ini.

Sementara itu Ketua DPD Hanura Jatim Kelana Aprilianto menyatakan pihaknya dengan dukungan seluruh kader sanggup memenangkan Khofifah. Termasuk juga soal wakilnya, Hanura menyerahkan sepenuhnya pada Khofifah.

"Saudara-saudara apakah sanggup memenangkan Ibu Khofifah?" tanya Kelana dengan dijawab kesanggupan para kader yang hadir.

Dalam kegiatan itu, juga dilakukan penyerahan surat keputusan oleh Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang kepada Khofifah dan Emil. "Saya melihat Khofifah dan Emil ini sudah cocok. Saya tergetar hati nurani mendengar sambutan Khofifah, Emil, Kelana. Jangan ada dusta diantara kita," kata Oesman.

Ditegaskan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh ketua DPC untuk memastikan bahwa dukungan ini keinginan seluruh kader, buka kehendak DPP atau DPD saja.

"Kita punya 5S untuk bisa memenangi Pilgub Jatim. Strategi apa, struktur organisasinya apa, skill, sistem pemenangan, dan speed harus seperti apa agar bisa menang. Jangan pura-pura mendukung tapi menggembosi. Itu yang saya bilang jangan ada dusta diantara kita," papar dia.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...