Skip to main content

Komisi B Janji Usut Tuntas, Kredit Fiktif Rp 13.4 M PD Pasar Surya

SURABAYA (Mediabidik) – Temuan dugaan adanya kredit fiktif di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sebesar Rp 13.4 milliar yang melibatkan Plt Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit. Komisi B DPRD Surabaya dengan tegas mengatakan akan mengusut tuntas persoalan keuangan di PD Pasar Surya yang terindikasi adanya konspirasi banyak pihak dalam upaya mengelabuhi laporan keuangan tahunannya.

Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengaku jika pihaknya telah dikelabuhi dengan laporan keuangan yang tidak benar oleh PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.

"Kami akan telusuri dana Rp 13, 4 milliar, karena telah mengelabuhi laporan ke kami. Jika tidak ada laporan itu, harusnya mereka rugi Rp 9 Miliar, tetapi karena dana pinjaman itu dimasukkan ke rekening, maka bisa muncul laba Rp 6 Miliar, walaupun kami juga tahu jika setelah itu dana ditarik lagi," ucapnya. Senin (4/12).

Ditanya soal ketidakkompakan antar direksi, politisi asal FPKB ini menjawab jika dirinya masih akan mengesampingkan soal tersebut, karena akan berkonsentrasi kepada persoalan penjamin yang menurutnya telah menyalahi aturan Perda.

"Soal penjamin itu harusnya sepengetahuan kepala daerah dan bawas tapi kenapa proses kredit itu kok bisa cair tanpa tahapan itu, makanya saya juga mempertanyakan juga soal kinerja dewas, selama ini kemana," tandasnya.

Mazlan juga berpendapat, terlepas dari persoalan pribadi Bambang Parikesit yang kala itu menjabat sebagai Dirut Plt di PD Pasar Surya, namun indikasi konspirasinya telah mengarah ke tindak pidana.

"Kami tidak masuk ke ranah hukumnya, karena itu menjadi wewenang pihak-pihak yang terkait, biarkan kasusnya berjalan sebagaimana mestinya. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi kontrol sebagai anggota dewan," harapnya.

Tidak hanya itu, Mazlan juga meyakini jika kasus cairnya dana Rp 13,4 Miliar kepada PD Pasar Surya Surabaya tersebut ada peran beberapa oknum di Bank BRI.

"Berkawan baik itu boleh dan sah bahkan dianjurkan, tetapi bukan digunakan untuk konspirasi yang tidak baik seperti ini, ini sudah menyangkut pelanggaran aturan dan hukum," tegasnya.

Selanjutnya, Mazlan akan mengkoordinasikan persoalan keuangan PD Pasar Surya dengan asisten Pemkot Surabaya dan Dewas, jika semua data dan upaya menguarai benang kusutnya sudah dinilai tuntas.

"Persoalan ini kami temukan pada saat pembahasan APBD 2018 kemarin, makanya harus dituntaskan, jangan sampai kejadian ini menular ke BUMD yang lain," tutupnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...