Skip to main content

Terkendala Konsinyasi, Warga Simpang Dukuh Surabaya Resah

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana pemerintah kota Surabaya melakukan pembangunan angkutan transportasi massal berupa Trem yang dimulai dari jalan Tunjungan menuai dampak bagi warga Jalan Simpang Dukuh Surabaya. 

Pasalnya dari 11 persil yang terkena rencana jalan atau pembebasan tanah untuk pengalihan arus dampak dari pembangunan rel untuk Trem, dari jalan Tunjungan ke Simpang Dukuh, ada 6 persil yang saat ini masih bermasalah dengan bukti kepemilikan tanah yang dianggap ganda. Sehingga masih proses konsinyasi di pengadilan.

Seperti yang disampaikan salah satu warga jalan Simpang Dukuh depan Genteng Bandar 2 pojok ahli waris dari Sunaryo (Pho lin kie) yang terkendala sertifikat ganda mengatakan, dulu keluargaku menempati disini mulai tahun 1939, dari kakekku mudah, waktu itu jual beli aq masak tau, 

" Tahun 1973 kita beli dan kita tanyakan di agraria, agraria bilang tidak masalah dan belum bersertifikat. Lalu sama kakekku dibeli ngak ada apa-apa, lalu pemkot gencarkan trem dan dia nggak mau membayar kita, katanya surat kita bermasalah, kena double sertifikat, double sertifikat itu dari mana.?ungkapnya, Jumat (18/8).

Perempuan paruh baya yang mempunyai toko kelontong ini menambahkan, kita juga ngak tau disini kita orang lama, dia (pemkot) ngak ada pengukuran, pemberitahuan ke warga, lah kok bisa sertifikat itu muncul darimana. 

" Kita menempati disini sejak tahun  1939 dengan luas lahan kurang lebih 100m2. Sekarang pemkot gembar gembor ganti untung, untungnya dimana?. Pemkot setelah sosialisasi lepas tangan dikasihkan PN, alasan konsinyasi ada hubungan apa kita dengan PN, kan nggak ada masalah aku dengan PN," keluhnya. 

Perlu diketahui, karena munculnya sertifikat M.50 atas nama Wisnu Wijayanto yang terbit tahun 1939 diduga induk dari 6 persil lahan yang diklaim milik warga, karena kendala sengketa kepemilikan lahan, pemkot Surabaya melakukan konsinyasi (menitipkan biaya pembebasan lahan) ke pengadilan sebesar Rp 8.739 milliar untuk 6 persil yang bermasalah. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...