Skip to main content

Kejaksaan Dituding Istimewakan Penahanan Henry J Gunawan

SURABAYA (Mediabidik)  - Setiap orang dihadapan hukum semua sama, mungkin kalimat itu hanyalah kiasan belaka, ketimpangan hukum dan perlakukan tebang pilih dalam penegakan hukum kerap sekali dirasakan nyata oleh masyarakat. 

Istilah tebang pilih sudah bukanlah rahasia umum lagi di republik ini, seperti yang terjadi dalam penahanan Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa yang dianggap telah diistimewakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

Seperti yang diungkapkan Singky Soewadji kepada media, ada perlakukan yang tidak sama dalam penangkapan Henry J. Gunawan, ditahan dengan dakwaan penipuan dan penggelapan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Surabaya dimana terkesan di istimewakan dibandingkan dirinya saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik oleh para penjarah 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).

" Disini ada  tebang pilih dalam penegakan hukum, orang punya uang diperlakukan berbeda dengan orang miskin, yang kaya istimewakan," ungkap Singky Soewadji, Jumat (11/8).

Singky melanjutkan Memang fenomena perbedaan dalam penegakan hukum di republik nyata dirasakan," Bedanya, Saat Henry J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dia tetap dengan kondisi biasa seperti saat dia datang di gedung Kejari Surabaya, dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng sendirian tanpa bersama tahanan lain, dan tanpa mengenakan rompi Tahanan, apa lagi di Borgol, disini ada perbedaan dalam perlakukan hukum," ungkapanya. 

Sementara saya, lanjut Sinky saat itu yang dikenakan dakwaan Pencemaran Nama Baik oleh para penjarah 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS). " Saya dibawa ke Rutan Medaeng bersama puluhan tahanan Narkoba, Pencurian dan sebagainya dengan menggunakan rompi tahanan dan dengan tangan di Borgol," terangnya. 

Singky menceritakan dirinya telah 18 hari dalam tahanan, selama 18 hari ditahan di Rutan Medaeng, berkumpul dalam satu ruangan dengan penghuni lebih dari 600 tahanan. " Dan selama saya menuju persidangan dan kembali ke Medaeng tangan saya selalu di borgol, sementara Henry saat ditahan ke medaeng tanpa rompi tahanan dan tanganya tidak di borgol, tapi Tuhan Tidak Tidur (Gusti Mboten Sare), saya divonis Bebas murni," ungkap Singky. 

Dan pada waktu itu Singky mendapat penangguhan menjadi tahanan kota, dan " Akhir persidangan Majelis Hakim memvonis saya bebas murni, karena tidak terbukti. Dalam salah satu alasan di amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan adanya kesalahan prosedur dalam pemindahan Satwa KBS.," terangnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...