Skip to main content

Dongkrak PAD Daerah, Komisi B Jatim Bahas Raperda Destinasi Wisata

SURABAYA (Mediabidik) - Guna membantu mendongkrak Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) suatu daerah demi bertumbuhnya perekonomian di wilayah tersebut perlunya suatu aturan daerah untuk mengembangkan suatu wilayah hiburan terutama sektor wisata.

Di temui diruang kerjanya Ach.Firdaus Febrianto,SH.MM Ketua Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian mengatakan memang sudah saatnya Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menata dan mengatur tempat-tempat destinasi wisata khususnya tempat wisata yang berada di daerah pelosok.

"Dengan adanya Perda Penataan Wisata atau Destinasi Wisata nanti bisa diharapkan daerah tersebut mempunya icon  wisata yang bisa membantu meningkatkan PAD dan mengembangkan perekonomian masyarakat setempat," terang Firdaus saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (23/8).

Dicontohkan Firdaus, selama ini daerah seperti di daerah Banyuwangi, Probolinggo, Malang yang memiliki destinasi wisata baik alamnya yang berupa wisata laut, alam dan tempat wisata religi harus memiliki aturan daerah sesuai Perda yang berlaku, sehingga masyarakat sana bisa merasakan dampak dari perkembangan sektor wisata di area tersebut .

Politisi asal Partai Gerindra Jatim ini menegaskan selama ini pemerintah tingkat II sudah memilik Perda Wisata namun bukan Perda penataan wisata." Dengan adanya Perda penataan wisata yang di miliki pemerintah tingkat I nanti diharapkan bisa sinergi dengan pemerintah tingkat II sehingga tidak tumpang tindih," tegas Firdaus.

Maka itu dengan adanya raperda destinasi wisata tersebut, Komisi yang membidangi Perekonomian ini berharap masyarakat disana bisa mengembangkan usahanya melalui UKM yang bisa laku oleh para wisatawan yang sedang berkunjung ke daerah tempat wisata tersebut sehingga mempunyai pendapatan tambahan dan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...