Skip to main content

Program Sertifikasi Massal Swadaya Dikelurahan Sumberejo Mandek

SURABAYA (Mediabidik) - Program sertifikasi massal yang digagas Menteri Agraria Sofyian Jalil pada bulan Oktober 2016 lalu di Graha Sawunggaling lantai 6 gedung Pemkot Surabaya, bakal gagal dinikmati warga Surabaya khususnya warga kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal Surabaya.

Pasalnya, program sertifikasi massal swadaya (SMS) yang ada dikelurahan Sumberejo tidak berjalan efektif alias mandeg sesuai program pemerintah. 

Rubiadi Kasi Pemerintahan kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal mengatakan, sampai sekarang petugas dari BPN I belum ada yang datang ke kantor kelurahan, katanya nunggu SK baru, "Katanya ada perubahan petugas dan seluruh berkas suruh simpan di kelurahan, "kata Rubiadi, Senin (28/8).

Masih menurut Rubiadi, sementara masih ada sepuluh berkas yang menumpuk di kelurahan," Kata pak Lurah nunggu SK petugas di kelurahan Sumberejo, di kelurahan Sumberejo sendiri yang jadi cuma sedikit. Tapi banyak yang belum, "ucapnya. 

Hal senada dikatakan Lurah Sumberejo Iwan Akhmadi saat dikonfirmasi mengatakan, petugas BPN ngak pernah datang kesini, sejak munculnya ada pergantian petugas dan SK barunya tidak ada sampai sekarang. 

" Setelah lebaran hingga sekarang, kordinator di kelurahan Sumberejo pak Junaedi, tapi hingga saat ini belum pernah menghubungi dan tidak ada petugas yang kesini blas, "terangnya. 

Iwan menambahkan, biasanya di sini tiap Rabu, tapi setelah pergantian orang baru tidak ada yang kesini, " Kita juga menunggu, sampai saat ini sudah ada 10 pemohon yang belum masuk. Sebelumnya sudah ada lima puluhan dan yang jadi sekitar sepuluhan, "jelasnya. 

Lanjut Lurah Sumberejo, masalahnya disini tidak ada surat resmi dari BPN, cuma lisan saja," Jadi terkesan rancu dan tidak ada tersistem, seperti pemberitaun siapa saja yang menerima sertifikat, cuma daftar nama saja dan saya disuruh hubungi nama saja dan sudah ta sampaikan ke RW, entah itu RW hubungi saya juga tidak tau, "keluhnya. 

Perlu diketahui, program sertifikasi massal swadaya (SMS) yang dicanangkan Menteri Agraria Sofyan Jalil swbelumnya banyak dikeluhkan warga mulai dari sosialisasi sampai proses pembuatan sertifikat tanah yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang digembar gemborkan selama ini. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...