Skip to main content

Dinas PU BMP Manfaatkan Musim Kemarau, Untuk Normalisasi Saluran

SURABAYA (Mediabidik) - Guna menormalisasi seluruh saluran air di tiap sudut kota Surabaya, pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) melakukan bersih-bersih bangunan liar yang berada diatas saluran. 

Salah satunya lapak PKL kayu bekas yang ada di jalan Dupak sebelah utara Dupak Grosir Surabaya, notabene bertahun-tahun di gunakan untuk jual bekas, sehingga menghambat saluran dan menyebabkan banjir. 

Samsul Hariyadi Kabid Pematusan DBMP Pemkot Surabaya mengatakan, untuk ketmen area jalan Dupak, itu masuk dalam area ketmen pompa air Dupak. Untuk pompa airnya sudah ditambah kapasitasnya dan saluran air nya sudah dinormalisasi dan didalamkan.

" Disana sekitar jalan Dupak, jalan Semarang sekitarnya masih ada genangan air, ini karena salurannya masih terhambat disalurkan tepi jalan Dupak karena tertutup oleh kayu-kayu pedagang kayu. Itu memang kita sulit membersihkan saluran disana kecuali dengan manual langsung diangkut dengan tenaga manusia, itu kurang maksimal," kata Samsul, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (7/8).

Samsul menambahkan, sebenarnya sudah beberapa tahun lalu untuk minta bantuan relokasi PKL, kita minta bantuan Bantib ke teman-teman Pol PP agar bisa nambah kapasitas saluran ditepi jalan Dupak disisi utara.

" Ahkirnya, kemarin sudah terealisasi, para pedagang sudah tidak ada lagi, jadi sekarang kita sudah mulai normalisasi saluran tepi sisi utara jalan Dupak, kita tambahi lagi kapasitasnya supaya bisa menampung aliran air yang ada disekitarnya karena pompanya sudah dimaksimalkan dan ditambah otomatis suplai air ke pompa juga bertambah," ucapnya. 

Masih menurut Kabid Pematusan, dijalan Dupak itu sebelumnya kapasitas pompanya cuma satu setengah meter kubik per detik, sekarang sudah dinaikkan dua kali lipat jadi tiga meter kubik per detik.

"Itu untuk satu pompa, disana ada tiga atau empat pompa yang kapasitasnya seperti itu, normalisasi kita laksanakan semua di seluruh Surabaya, musim kemarau kita tugasnya untuk normalisasi, artinya musim kemarau kita lakukan pengerukan saluran untuk nambah kapasitas saluran, kita kembalikan lagi kapasitas saluran untuk menampung air seperti semula, "jelasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...