Skip to main content

Dampak OTT, Program SMS Di Surabaya Terbengkalai

SURABAYA (Mediabidik) - Diduga dampak dari operasi tangkap tangan (OTT) 5 orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II oleh tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu terkait punggutan liar (pungli) program sertifikasi massal swadaya (SMS) disalah satu wilayah di Surabaya. 

Akibat terbongkarnya kasus tersebut, program sertifikasi massal swadaya yang ada di tiap-tiap kelurahan yang ada di Surabaya jadi terbengkalai alias mandek, salah satunya kelurahan Sumberejo Surabaya. 

Seperti yang disampaikan Lurah Sumberejo kecamatan Pakal Surabaya ketika ditanya berhentinya program tersebut mengatakan, saya nggak tau karena petugas dari BPN ngak pernah ada yang kesini,

" Sejak adanya pergantian orang -orang baru, terus SK nya juga nggak ada yang kesini. Ya sampai saat ini, kira-kira setelah lebaran, "ungkap Lurah Sumberejo, Senin (28/8). 

Dia menambahkan, kalau wilayah Sumberejo kordinatornya pak Junaedi, cuman sampai saat ini nggak pernah kesini, ngak pernah menghubungi dan nggak ada petugas yang kesini. 

" Biasanya tiap Rabu kesini, sampai saat ini, kita disini juga menunggu kepastian dari BPN, "pungkasnya. 

Sementara, berdasarkan informasi dari petugas BPN I jalan Puspa Raya Citra Land Surabaya Edi Susilo ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, coba tanyakan ke kordinatornya, karena dia yang bertanggung jawab. 

" Yang jadi kordinator siapa?. Karena dia yang bertanggung jawab,"ucapnya. 

Ketika ditanya tentang informasi adanya pergantian petugas BPN, Edi membenarkan, dari 20 pejabat BPN 14 diganti baru,

" Kalau begitu sabar menunggu, karena dari 20 pejabatnya 14 diganti baru, " jelasnya. 

Perlu diketahui, program sertifikasi massal swadaya yang dicanangkan Menteri Agraria Sofyan Jalil di tiga kota besar diantaranya Jakarta, Surabaya dan Batam sebagai percontohan bakal gagal terrealisasi, pasalnya semenjak adanya kasus OTT oleh 5 orang petugas BPN Surabaya II oleh  Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya membuat trauma petugas BPN. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...