Skip to main content

Tahun Ini, Pemkot Surabaya Akan Tanggung Biaya Pemakaman Bagi Warga Miskin

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) milik pemkot Surabaya banyak dikeluhkan banyak warga, khususnya warga miskin. Oleh sebab itu Pemerintah kota Surabaya akan menanggung seluruh biaya pemakaman bagi warga miskin. 

Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya, Agustin Poliana, Selasa (22/8) mengungkapkan, program sosial tersebut dilaksanakan, karena selama ini warga miskin merasa keberatan dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan saat ada keluarganya meninggal dunia.

"Anggarannya tak cukup Rp.200 ribu, untuk retribusi galian dan pemeliharaan, seperti ketentuan pemerintah kota," terangnya.

Pasalnya, menurut Politisi PDIP ini kenyataan di lapangan, biaya yang dikeluarkan bisa lebih besar. Biaya tersebut untuk membeli perlengkapan, seperti papan, batu nisan, upah penggali makam dan sebagainya."Total mengeluarkan Rp. 800 ribu untuk keluarga miskin  yang meninggal," katanya.

Agustin menambahkan, bantuan tersebut diberikan, karena warga miskin yang rata-rata  tak mempunyai penghasilan tetap, kemudian hidupnya susah, dana sebesar Rp. 800 ribu untuk pemakaman dianggap memberatkan."Makanya,  pemerintah kota lewat pembahasan KUA PPAS 2017 perubahan mengangarkan melalui belanja program," jelas perempuan yang akrab disapa Titin.

Ia menambahkan, anggaran pemakaman gratis bagi keluarga miskin pada tahun ini untuk 5 bulan ke depan. Jika pada tahun lalu, jumlah orang yang meninggal dunia di Kota Surabaya sebanyak 900 orang. Agustin memperkirakan dari jumlah itu sekitar 10 persen adalah keluarga miskin."Kalau 10 persen saja, yang dicover sekitar 80-an," papar Agustin.

Agustin mengatakan, karena program ini baru permulaan, dalam KUA PPAS 2017 perubahan, pemerintah kota mengalokasikan dana sekitar Rp. 280 juta. "80 orang (meninggal) dikalikan 5 bulan dikalikan 800 ribu," tandasnya.

Mekanisme untuk mendapatkan biaya pemakaman gratis, pihak keluarga meminta surat keterangan tak mampu (SKTM) kepada RT, RW kemudian diteruskan ke kelurahan atau kecamatan hingga Dinas Sosial."Begitu tak mampu berdasarkan SKTM langsung dimabil alih Dinsos," katanya.

Agustin menegaskan, bantuan sosial tersebut tidak berupa uang, namun belanja program yang ditangani Dinas Sosial. Ia berharap, mudah-mudahan bantuan tersebut bermanfaat bagi warga yang kondisinya berada di garis kemiskinan."Nanti akhir tahun akan kita evaluasi, dan ada penambahan pada APBD 2018," pungkasnya. (pan)








Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...