Skip to main content

Merasa Diabaikan, Puluhan Warga Kendung Sememi Luruk Kantor PDAM

SURABAYA (Mediabidik) – Karena air PDAM tidak mengalir di daerahnya selama dua minggu, puluhan warga RT. 03 RW. 08 Kendung, Sememi, Benowo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PDAM Kota Surabaya. 

Salah seorang warga, Budi Santoso mengungkapkan, dampak macetnya air PDAM, sekitar 1.200 warga Kendung kesulitan mendapatkan air bersih. Untuk mendapatkan air, mereka mengambilnya dari sumur yang kualitasnya kurang bagus, berwarna kekuningan dan bau. Budi mengeluh, karena sering menggunakan sanyo, tagihan listriknya membengkak. "Setiap bulan listrik saya habis Rp.360 ribu," ungkapnya. Senin (7/8).

Budi mengakui,  karena wilayahnya kontur tanahnya agak naik, dan berada di kawasan perbatasan Gresik – Surabaya, sehingga aliran air PDAM agak kurang lancar. Biasanya air keluar pada jam-jam tertentu terutama tengah malam."Biasanya keluarnya pada pukul. 02.00 – 04.00 WIB, setelah itu gak keluar," paparnya.

Warga Kendung, Sememi menuntut PDAM Kota Surabaya memperbaiki saluran air, sehingga kawasan yang terletak di Surabaya barat tersebut tak kesulitan dalam mendapatkan air bersih. Mereka mengaku, sudah bebeberapa kali mengadu ke PDAM, namun belum ada tindak lanjut yang efektif.  Saat melakukan aksi demo di PDAM, warga meminta BUMD milik pemerintah kota tersebut membuat surat pernyataan, yang isinya menjamin aliran air ke wilayah mereka lancar paling lambat Kamis mendatang.

Menanggapi tuntutan warga Manager Senior Pelayanan Kepelangganan PDAM, Sayid M Iqbal mengakui, kendala pasokan air PDAM di daerah Kendung, karena kontur tanah yang naik turun. Menurutnya dengan kondisi seperti itu, jika terdapat persoalan dalam distribusi, seperti adanya kebocoran, praktis daerah terjauh juga terkena dampaknya."Karena air mengalir kan melewati banyak rumah pelanggan," paparnya.

Ia mengatakan, untuk mengatasinya kendala aliran air, sebenarnya PDAM telah membangun cluster reservoir di beberapa tempat, seperti di Dukuh Gendong, Sumberejo, dan Graha Kencana Pakal.

"Reservoar cluster kalo sampai tandon bawah pelanggan bisa. Namun kadang mereka gak punya tandon. Padahal ketika jadi pelanggan harus punya tandon," tuturnya.

Namun, menurut Iqbal, karena tekanan pompa kurang besar, akibatnya mempengaruhi tekanan air ke kawasan Kendung. Untuk itu, agar layanan air PDAM di Kendung lancar, PDAM akan menambah pompa di reservoir cluster yang ada disekitar kawasan itu. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...