Skip to main content

Oknum Wartawan JTV Aniaya Teman Seprofesi

SURABAYA (Mediabidik)  - Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum wartawan JTV yang bernama Bagus Priyono warga Manukan Rejo Surabaya tidak patut ditiru. Pasalnya karena kalah rebutan bola saat main futsal dia (Bagus-red) aniaya Abdul Azis 29 tahun wartawan Duta Masyarakat warga Sumenep Madura, hingga babak belur dan mengalami luka memar dimuka hingga hidung berdarah.

Pristiwa itu terjadi, Jumat (11/8) siang saat keduanya berbaur dalam permainan Futsal di Lapangan Gool Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo,  ketika itu, Pelaku yang akrap dikenal dengan Bagus Londo ini emosi karena tidak berhasil melewati Aziz yang berposisi sebagai Beck, saat main Futsal. 

" Karena saya bayangin terus dan tidak bisa lolos, kemudian dia marah dan langsung menghajar saya, saya kaget saya tidak tahu kesalahan saya apa, tiba-tiba dia memukul," ungkap Abdul Azis saat ditemui di Polsek Wonokromo Jumat, (11/8). 

Azis, melanjutkan, pukulan itu tidak berhenti satu kali, Bagus terus melancarkan pukulan kearah muka dan menendang. " Saya sudah tidak melawan, tapi dia terus memukul, beberapa ke arah muka dan menendang ke dada," katanya

Atas Peristiwa pemukulan tersebut Azis diduga mengalami patah hidung, dan mengalami ganguan pada penglihatannya, karena tidak terima dengan perlakuan wartawan JTV ini Azis melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Wonokromo. 

Bedasarkan Laporan Polisi LP Nomer : STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, aziz melaporkan Bagus Priyono atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. 

Sementara menurut, Saksi mata Eko mengatakan, saat itu, rebutan bola dan Bagus tidak bisa melewati Azis, tiba-tiba dia tidak terima dana langsung mukul korban. " Saya yang melihat, saya langsung melerai dan mengamankan Bagus," kata Eko reporter Arek TV. 

Sementara, menurut salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya, memang sosok Bagus Londo itu terkenal dengan pribadi yang arogan. " Dari dulu dia seperti itu, arogan anaknya, Tempramental, laporkan saja biar jera. "ungkapnya singkat.

Dan saat ini kasus penganiayaan terhadap wartawan Duta ini tengah di proses di Mapolsek Wonokromo. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...