Skip to main content

Komisi C Nilai Pembangunan JLLB dan JLLD untungkan Pengembang

SURABAYA (Mediabidik) – M. Machmud anggota Komisi C yang membidangi pembangunan menilai pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalur Lingkar Luar Dalam (JLLD) di kawasan Surabaya Barat hanya menguntungkan para pengembang. Pasalnya, untuk pembebasan tanah hingga pembangunan jalan sebagian besar menggunakan dana APBD.

"Karena jalan yang ada dijadikan akses perumahan pengembang," ujarnya.

Machmud menyebutkan, beberapa ruas jalan di Surabaya Barat yang pembangunannya lebih banyak menguntungkan pihak pengembang dan para penghuninya, diantaranya, berada di Kawasan Citraland, Pakuwon dan Intiland.

"Ada jalan yang kalau malam ditutup. Kalau dibiayai pemkot ngak boleh seperti itu. Kalau sudah jadi jalan umum harus dibuka 24 jam," tuturnya.

Anggota Komisi C ini berharap, masyarakat bisa memanfaatkan akses jalan yang dibangun pemerintah kota. Meski, sebagian lahan pembangunannya diteruskan pihak pengembang, seperti di Bukit Palma dan jalan raya Made.

"Ada yang dibangun APBD, dan ada yang dibangun Citraland. Jadi sambung menyambung," katanya.

Ia mengaku, selama ini di perumahan elit, tak banyak warga yang memanfaatkannya. Akses jalan lebih banyak digunakan para penghuni perumahan. Sedangkan, masyarakat lainnya tak banyak yang melintas.
"Kalau warga lain berhenti dimarahi sama security ," paparnya.

Machmud meminta, jika sudah menjadi jalan umum, pihak pengembang segera menyerahkan fasilitas umum ke pemerintah kota. Tetapi, ironisnya yang terjadi justru sebaliknya. Para pengembang enggan menyerahkannya, karena khawatir jika rusak tak diperbaiki oleh pemerintah kota. Hal itu menurutnya akan bisa mengganggu kenyamanan penghuni perumahan.

"Sementara kalau dikelola mereka (pengembang) sendiri bisa langsung diperbaiki, ditanami pohon dan dibangun taman dan sebagainya," tandas Mantan Ketua DPRD.

Ia mengungkapkan, di perumahan Citraland, masih banyak fasilitas umum terutama yang berupa jalan belum diserahkan ke pemerintah kota. Alasannya, pembangunannya belum selesai.

"Padahal secepatnya harus diserahkan, agar warga tak dirugikan," harapnya.

Machmud mengaku, Jalur Lingkar Luar Barat melalui beberapa area, meliputi Osowilangun, Ciputra, Menganti, Gresik Kota Baru. Sedangkan, Jalur Lingkar Luar Dalam, dari Pakuwon Trade Center (PTC) menuju Wiyung. Pembangunan Jalan Lingkar Luar  Barat membutuhkan dana yang cukup besar sekitar Rp.300 M. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...