Skip to main content

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa Lima Orang Saksi

SURABAYA (Mediabidik) - Dugaan korupsi dana hibah Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) tahun 2014, saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan.  

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi dana hibah, namun belum menyebut alur dana tersebut.

Dikatakan Heru, bidang Pidsus Kejari Surabaya memang sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hibah di Surabaya. Tapi dalam penyelidikan ini, Heru mengaku belum menyebut keterlibatan instansi-instansi yang berwenang dalam hal dana hibah. 

Menurutnya saat ini penyelidik masih perlu mengumpulkan data-data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). "Intinya penyelidikan ini menyisir penerimaan dana hibah di Kota Surabaya. Karena penyelidikan, kami belum bisa terlalu banyak memberikan informasi," kata Heru Kamarullah, Rabu (2/8).

Apakah dugaan korupsi dana hibah ini menyeret DPRD Kota Surabaya atau Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Heru enggan merincikan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini penyelidik Pidsus sedang melakukan puldata dan pulbaket dalam kasus dana hibah ini. Pihaknya juga enggan merincikan detail dengan alasan dapat mengganggu penyelidikan.

"Penyelidikan ini belum matang, dan perlu menggali bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada. Kalau saya sebut instansi A atau B (DPRD atau Pemkot, red) nantinya takut salah," ucapnya.

Ditanya terkait kelanjutan penyelidikan ini, Heru menambahkan, saat ini penyelidik Pidsus sedang memintai keterangan lima orang yang berkompeten atas kasus ini. Sayangnya Ia enggan merincikan siapa saja lima orang tersebut. 

"Hari ini (kemarin) ada lima orang yang dimintai keterangan. Nanti kalau sudah penyidikan akan kita informasikan. Karena penyelidikan, kalau diumbar takutnya nanti barang buktinya hilang dan penyelidikan ini terganggu," tegasnya. 

Sebelumnya telah berkembang isu yang diterima para awak media, menyebut lima anggota DPRD Surabaya diperiksa Kejari Surabaya terkait penyalahgunaan dana hibah Pemkot Surabaya yang dilokasikan melalui Jaring Aspirasi Masyarakat (Jaring asmara) legislative.

Namun, sejauh ini pihak DPRD Surabaya belum bisa dikonfirmasi mengingat sebagian besar sedang melakukan kunjungan kerja.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...