Skip to main content

Aksi Tolak Full Day School Berakhir Ricuh

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menolak full day schooll di depan gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur berujung ricuh, Rabu (8/8) siang. 

Dari pantauan di lapangan, situasi tak tarkendali itu terjadi saat massa aksi memaksa masuk gedung untuk menemui anggota dewan. Namun, dilarang belasan personel polisi dari Polrestabes Surabaya yang mengadang di belakang pintu gerbang. 

Aksi saling dorongpun tak bisa dihindari. Massa makin beringas ketika salah seorang polisi menarik spanduk pendemo. Bahkan menarik paksa bendera kebesaran PMII Kota Surabaya. 

Aksi saling dorong dan adu mulut berlangsung sekitar 15 menit. Setelah kedua belah pihak melakukan negosiasi, ketegangan berhasil dikendalikan. Polisi memperkenankan perwakilan pendemo masuk dalam gedung. 

"Dengan adanya Permen Nomor 13/2017, maka peraturan itu 75 persen akan membunuh pendidikan di pesantren dan Madin (Madrasah Diniyah) sebagai wadah belajar di lingkungan pesantren," teriak Korlap Aksi, Hefni Yanto. 

Menurut para demonstran, penerapan peraturan Mendikbud Nomor 13/2017 tentang pendidikan tersebut, jelas akan menguras energi para siswa dan guru. 

"Dengan pendidikan lima hari penuh, maka terjadi penurunan semangat belajar yang akhirnya menyebabkan stres. Maka jalan akhirnya adalah main gedget karena guru tak akan fokus mengurusi masalah itu," tegas Hefni. 

Dengan kondisi yang dialami para pelajar sebagai imbas pendidikan full day school itu, maka terjadilah krisisi moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari. "Jika sudah demikian beban guru dan peran orang tua makin besar. Maka terjadilah generasi stres yang dialami bangsa ini," kecamnya. 

Dalam aksinya itu, PMII menuntut pencabutan Permen 23/2017, meminta pemerintah mengganti Mendikbud Muhadjir Effendy karena telah menciderai pendidikan di Indonesia, serta meminta pemerintah mengembalikan pengelolaan SMA/SMK ke daerah masing-masing yang saat ini dikelola provinsi. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...