Skip to main content

Terkendala MoU, Jembatan Ratna Batal Dibangun

Yudi Iswanto Petugas Rekomtek dan Perijinan BBWS
SURABAYA (Mediabidik) - Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya membangun Jembatan Ratna, jembatan penghubung antara jalan Bengawan dan jalan Ratna bakal sulit terealisasi tahun ini. Hal itu disebabkan belum adanya MoU kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWSB).

Ganjar Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Aset Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) Pemkot Surabaya mengatakan, " Jembatan Ratna itu salah satu bagian CSR dari Bumi Putra, dan ada dua, yang satu pedestrian jalan Walikota Mustajab, Indomohen, Wijaya Kusuma dan yang terakhir jembatan Ratna, kalau jembatan itu nilainya kurang lebih Rp 10 Milliar, dan itu murni dari Bumi Putra, bantuannya berupa fisik, " terang Ganjar.

Ganjar juga menambahkan, " semua sudah siap dan kontraktor siap jalan, semua sudah dilelang sendiri oleh mereka, tugas pemkot cuma siapkan DED (perencanaan) nya sama pendampingan pengawasan fisik. Pelaksanaannya seharusnya saat ini sudah jalan namun terbentur dengan perijinan di BBWS masalah aset dan yang kedua masalah penghuni, ada enam kepala keluarga yang masih tinggal disitu dan mereka sudah dapat ganti rugi dari BBWS pada tahun 1990 an, tapi mereka tetap tinggal disitu, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu aset dari BBWS, dan perencanaan sudah lama pada tahun 1997 saat itu Surabaya Itergreted, disite plan sudah ada gambar jembatan, "paparnya.

Sementara Yudi Iswanto petugas Rekomendasi Teknik dan Perijinan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWSB) Wiyung 127 Surabaya mengatakan," Kalau bicara Kalimas maka kewenangannya Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam hal ini, Jawa Timur adalah Balai Besar Brantas, kalau itu bicara aset masuk dalam Badan Milik Negara (BMN), kenapa harus pakai MoU, karena itu berupa aset, jadi walikota harus membuat MoU bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, kita pelaksana dilapangan harus mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Nanti itu per parsial, kalau ke bagian nanti larinya ke KSO (kerjasama operasional) nanti balai besar akan kerjasama dengan pihak pelaksana pekerjaan, kalau pelaksananya Bina Marga Pematusan, nanti KSO nya Balai Besar dengan Bina Marga Pematusan, " terang Yudi, Selasa (26/10).

Lanjut Yudi," MoU merupakan induk, kesepakatan walikota,  walikota tahun 2017 atau tahun 2019 punya program apa, misalnya punya program jembatan Ratna, termasuk pekerjaan-pekerjaan lain yang kemarin diusulkan. Makanya parsial dijadikan satu jadi MoU, karena semua menyangkut aset." kata Yudi.

Yudi juga menambahkan, " Pihak sana juga tidak bisa disalahkan, karena walikota sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu ke pihak kementerian, tapi kenapa tidak direspon terus, baru mepet-mepet saya ingatkan lagi, ternyata Bu wali sudah membuat surat, tapi kok ngak dilacak. Permasalahannya kok ngak dikawal, seharusnya seperti itu kan dikawal, "pungkas Yudi. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...