Skip to main content

Revitalisasi KBS, PD TSKBS Gandeng Kejari Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk melakukan pengembangan dan renovasi lokasi Kebun Binatang Surabaya (KBS) agar menjadi kebun binatang yang dianggap layak, Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) terpaksa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal ini dilakukan agar, saat melakukan revitalisasi tersebut tidak menemui kendala, meskipun status tanah di lokasi KBS tersebut milik pemkot Surabaya.
Bak gayung bersambut, pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari
Surabaya menyambut baik langkah cerdas yang di pilih PD TSKBS. Untuk
itu PD TSKBS memberikan kuasa penuh kepada JPN kejari Surabaya.

Langkah back-up pun mulai ditunjukkan pihak JPN Kejari Surabaya terhadap  proyek multi years tersebut. Agar proyek multi years cepat terealisasi, maka pihak JPN Kejari Surabaya pun mengambil langkah kilat yakni dengan memberi deadline selama 14 hari kedepan (21/10/2016-red) bagi siapapun pihak yang merasa masih mempunyai hak atas aset non tanah dan non satwa yang saat ini berada di lingkup Kebun Binatang Surabaya agar segera menghubungi Kejari Surabaya dengan membawa dokumen pendukung.

" Jika lewat tanggal 21 (21/10/2016-red) kami (JPN Kejari Surabaya-red) akan mempersilahkan PD TSKBS merealisasi rencana bagian pengembangan modern KBS. intinya itu." Kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat jumpa pers di Kejari surabaya Jum'at (7/10).

Tak hanya itu, sikap 'pasang badan' JPN Kejari Surabaya mulai ditunjukkan, hal ini terlihat saat awak media menanyakan ketika lewat batas waktu yang telah ditentukan namun ternyata ada pihak-pihak yang merasa masih mengklaim hingga melakukan upaya hukum.

" Kita Siap. Makanya kita memberi waktu terlalu lama 14 hari. Dan mengumumkan, tapi kalau ada pihak yang melakukan upaya hukum. Kita siap untuk meladeninya, maunya apa. Kita sebagai pengacara negara. Siap untuk menghadapi gugatan apapun yang merasa memiliki hak atau memiliki
non satwa dan non tanah. " tegas Didik Farkhan Alisyahdi.

Bahkan lanjut Didik, meski dalam batas deadline telah berakhir tapi masih terganjal upaya hukum namun hal tersebut tak mempengaruhi upaya revitalisasi KBS.

"Kita sudah sepakat tanggal segitu, tanggal 21 berakhir kita persilahkan PD TSKBS untuk segera mewujudkan impiannya melakukan revitalisasinya. Proses hukum segera kita hadapi kalau menunggu ngak akan selesai-selesai. PD TSKBS sudah lama, Pemkot sudah lama menginginkan kebun binatang kita ini lebih bermartabat dan lebih modern, saya yakin masyarakat surabaya mendukung di tata lebih bagus, kita tetap tak terhalang itu, segera kalau bisa secepatnya untuk merealisasikan impian revitalisasi kebun binatang Surabaya. "tandas Didik.

Dijelaskan Didik, keputusan untuk mendukung revitalisasi KBS tidak
gegabah namun keputusan ini berdasarkan acuan legal opini, yang
artinya pendapat hukum jaksa terkait dari semua permasalahan yang dihadirkan pihak PD TSKB. Tak terkecuali Legal opini ini tentunya sudah di kaji dan analisa dari berbagai dasar hukum, seluruh peraturan
yang ada, serta langkah-langkah pihak JPN, termasuk PD TSKBS melakukan
appraisal.

" Sampai sekarang belum ada pihak yang mengaku, belum ada pihak yang
gentlemen untuk mengaku saya yang punya, Kami sudah memberi waktu 14
hari itu hal yang patut. Undang--undang memberi waktu yang patut. Legal opini kami ini seperti itu, sudah dikaji secara analisa dan hukum semua  peraturan yang ada, kalau memang tidak ada, jalan."jelasnya. (rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...