Skip to main content

Setelah Periksa Direksi dan Kepala Pasar, Kejari Kini Periksa Pedagang

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah memeriksa jajaran direksi PD Pasar Surya dan kepala pasar, Kejaksaan Negeri Surabaya kini periksa pedagang pasar Wonokromo, dari 10 pedagang yang dipanggil Kejari Surabaya hanya 7 pedagang yang datang dan 3 mangkir.

Seperti yang disampaikan Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyadi disela-sela acara revitalisasi KBS di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya Jumat (7/10) lalu," Bila pada panggilan ke tiga kalinya terhadap 10 pedagang ternyata masih mangkir maka pihak Kejari Surabaya akan segera melakukan pemeriksaan di pasar." terangnya.

Pernyataan Kajari tersebut tidak main-main, berselang tiga hari kerja tepat pada rabu (12/10/2016) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penyidikan alias jemput bola di pasar wonokromo. Meski terkesan diam-diam, namun penyidikan terhadap para pedagang di pasar wonokromo tersebut bocor.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ahmad Busyiri selaku koordinator pedagang pasar Wonokromo, ketika dikonfirmasi oleh awak media"Betul, kemarin lusa (Rabu-red) petugas kejaksaan datang ke pasar wonokromo. Sekarang hari Jum'at, yang datang dari Kejaksaan dua petugas , mereka (red-pedagang) diperiksa dikantor unit pasar Wonokromo," jelas Busiri.

Namun sayangnya, tim penyidik yang dikomandani Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Roi Revalino tidak berhasil memeriksa 10 orang pedagang yang sudah dijadwalkan. Kabarnya sebagian pedagang ketakutan sehingga mereka memilih berbagai macam  alasan.

"Yang diperiksa 6-7 orang, sebenarnya 10 orang, tapi yang 3 tidak hadir karena sakit, ada yang pulang ke madura. " jelas Busiri.

Busiri menambahkan kedatangan para penyidik kejari Surabaya itu untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang ada di PD Pasar. Dipilihnya pasar wonokromo dikarenakan  banyaknya pedagang yang telah dirugikan."Pasar Wonokromo saja  karena yang paling banyal korban. " ungkap Busiri.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...