Skip to main content

Rugikan Negara Rp1 Milliar, Mantan Bendahara Bappeko Masuk Bui

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Bendahara Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Pemkot Surabaya Ummi Chasanah, tak kuasa membendung air matanya saat Kejaksaaan Negeri Surabaya melakukan penahanan atas perkara dugaan korupsi pemotongan pajak pegawai honorer dan perjalanan dinas di empat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.

Tangisan Ummi mulai pecah ketika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya memberikan sebuah rompi tahanan. Warga Perumahan YKP Penjaringan Sari ini hanya bisa memeluk suaminya saat digiring petugas Kejaksaan dan Kepolisan menuju mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan atas beberapa faktor. Diantaranya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. "Kita tahan selama dua puluh hari kedepan,"terang Kajari Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Selasa (4/9/2016).

Selain Ummi, Kejaksaan juga menahan Ahmad Ali Fahmi warga Medokan Surabaya, yang diduga ikut dalam memuluskan aksi tersangka Ummi."Tersangka Fahmi ini bukan PNS tapi pegawai honorer, dan dia juga kita tahan, karena perannya yang ikut terlibat,"sambung jaksa asal Bojonegoro.

Diakui Didik, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya."Keduanya dijerat melanggar pasal 2,3 Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"terang Didik diakhir konfirmasi.

Untuk diketahui, Ummi dan Fahmi ditahan Kejaksaan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya, Selasa (4/10/2016). Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar atas pemotongan pajak PPH pegawai honorer dilingkungan Pemkot Surabaya. Selain itu, kedua tersangka juga melakukan rekayasa perjalanan dinas fiktif diempat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.

Penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup lama. Setelah ngendon selama enam tahun yakni sejak tahuan 2010, berkas perkara kasus ini baru dinyatakan P21 atau sempurna.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Pemkot Surabaya sendiri berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Dari sinilah terkuak jika perbuatan kedua tersangka sudah dilakukan sejak 2009. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...