Skip to main content

Rugikan Negara Rp1 Milliar, Mantan Bendahara Bappeko Masuk Bui

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Bendahara Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Pemkot Surabaya Ummi Chasanah, tak kuasa membendung air matanya saat Kejaksaaan Negeri Surabaya melakukan penahanan atas perkara dugaan korupsi pemotongan pajak pegawai honorer dan perjalanan dinas di empat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.

Tangisan Ummi mulai pecah ketika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya memberikan sebuah rompi tahanan. Warga Perumahan YKP Penjaringan Sari ini hanya bisa memeluk suaminya saat digiring petugas Kejaksaan dan Kepolisan menuju mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan atas beberapa faktor. Diantaranya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. "Kita tahan selama dua puluh hari kedepan,"terang Kajari Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Selasa (4/9/2016).

Selain Ummi, Kejaksaan juga menahan Ahmad Ali Fahmi warga Medokan Surabaya, yang diduga ikut dalam memuluskan aksi tersangka Ummi."Tersangka Fahmi ini bukan PNS tapi pegawai honorer, dan dia juga kita tahan, karena perannya yang ikut terlibat,"sambung jaksa asal Bojonegoro.

Diakui Didik, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya."Keduanya dijerat melanggar pasal 2,3 Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"terang Didik diakhir konfirmasi.

Untuk diketahui, Ummi dan Fahmi ditahan Kejaksaan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya, Selasa (4/10/2016). Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar atas pemotongan pajak PPH pegawai honorer dilingkungan Pemkot Surabaya. Selain itu, kedua tersangka juga melakukan rekayasa perjalanan dinas fiktif diempat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.

Penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup lama. Setelah ngendon selama enam tahun yakni sejak tahuan 2010, berkas perkara kasus ini baru dinyatakan P21 atau sempurna.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Pemkot Surabaya sendiri berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Dari sinilah terkuak jika perbuatan kedua tersangka sudah dilakukan sejak 2009. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...