Skip to main content

Anggota DPRD Jatim, Sosialisasikan Perda Lewat Pentas Seni Budaya

SURABAYA (Mediabidik) – Legislasi atau pembuatan Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu diantara tiga tugas pokok DPRD Jawa Timur, disamping sebagai controlling (pengawasan) dan budgeting (anggaran). Sampai saat ini, DPRD Jatim telah berhasil mengesahkan 12 Perda. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi terhadap Perda yang sudah disahkan, sehingga masyarakat mengetahui Perda yang menaungi mereka.
       

Sadar pentingnya sosialisasi Perda kepada masyarakat, dengan mengambil momentum Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-71, anggota DPRD Jatim yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi  melakukan sosialisasi 12 Perda yang sudah disahkan tersebut. Diantaranya, Perda Perlindungan Nelayan dan Perda Perlindungan Ketenagakerjaan. Sosialisasi itu dikemas dalam acara pentas seni budaya yang berlangsung di alun-alun Kabupaten Bondowoso.
      

"Pentas seni budaya ini digelar untuk menghibur masyarakat Bondowoso sekaligus menyampaikan informasi terkait Perda yang sudah disahkan oleh wakil mereka di parlemen," terang Irwan Setiawan saat di temui di sela acara sosialisasi Perda, Sabtu (22/10).
        

Politisi PKS yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim ini berharap sosialisasi terhadap perda yang telah disahkan harus terus dilakukan kepada masyarakat secara meluas. Hal itu untuk mendorong masyarakat agar memahami kebijakkan regulasi yang disahkan oleh DPRD Jatim.
        

Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini, sosialisasi terhadap perda tidak selamanya dilakukan secara formal. Tapi bisa juga secara informal dengan media pentas seni budaya seperti tari tradisional maupun wayangan. Terkadang, cara informal ini justru lebih efektif ketimbang cara-cara formal.
       

"Sebagai wakil rakyat dari dapil III, kami juga punya kewajiban mengangkat khazanah budaya lokal. Karena itu, kami gelar pentas seni budaya sambil sosialisasi perda. Alhamdulillah, masyarakat antusias mengikuti acara yang digelar di alun-alun Bondowoso tersebut," tutur politisi yang akrab disapa Kang Irwan itu. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...