Skip to main content

Marvel City Minta Pemkot Patuhi Putusan PTUN

SURABAYA (Mediabidik) - Perjuangan PT Assa Land selaku pemilik dari Marvel City dalam melakukan gugatan melalui PTUN ke pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait pembekuan ijin rekomendasi Amdalalin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya, ahkirnya membuahkan hasil.

Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 109/PEN.TUN 2016/PTUN.SBY. Yang berisi (1) Mengabulkan permohonan pengugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat. (2) Menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa keputusan Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya.No.550.1/12278/436.6.10/2016 tanggal 7 Juni 2016. Perihal pembekuan surat persetujuan Andalalin pembangunan Marvel City jalan Ngagel No 123 Surabaya.

Seperti yang diungkapkan Edi Purbowo selaku Legal Hukum PT Assa Land mengatakan, " Jadi pertama kita gugat TUN, dan sudah keluar putusan sela, yang mana putusan tersebut untuk pembekuan Amdalalin harus ditangguhkan dulu, terhadap yang tidak dipermasalahkan. Sebenarnya permasalahannya disini (red-jalan)  kenapa operasionalnya kok dibekukan semua, kemudian Marvel gugat PTUN, "terang Edi, saat ditemui dikantor jalan Johar No 10, Senin (31/10).

Lanjut Edi," Setelah adanya putusan PTUN, pembekuan tersebut harus dicabut dulu, berdasarkan putusan PTUN. Tapi, khusus untuk ini(red-rekomlalin) biar dapat operasional,  dan untuk tanah biar semua tetap berjalan pada prosesnya, karena ini kan tidak ada masalah apa-apa." pungkasnya.

Sementara Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat ketika dikonfirmasi terkait putusan PTUN mengatakan, " Saya tidak tau soal putusan tersebut, karena yang menangani masalah tersebut bagian hukum pemkot Surabaya, coba tanyakan ke bu Ira, "terangnya.

Disinggung soal sidang PTUN, Irvan menambahkan," Saya pernah mengikuti sidang tersebut dua bulan lalu, " imbuhnya.

Perlu diketahui, selain mengugat pemkot Surabaya melalui PTUN terkait perijinan, pihak Marvel City juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa tanah. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...