Skip to main content

Awe : Tidak Adanya Sanksi, Banyak Anggota DPRD Surabaya Menyepelekan LHKPN

SURABAYA (Mediabidik) - Masih rendahnya tingkat kepatuhan Anggota DPRD Surabaya dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disesalkan anggota Komisi C (pembangunan) Vinsensius Awe.

Menurut Awe, sebagai wakil rakyat yang dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah sepantasnya para anggota legislatif menyetorkan jumlah harta yang mereka miliki.

Harapannya masyarakat tahu secara pasti kejujuran wakil rakyat yang telah dipilihnya. Sebab sudah menjadi rahasia umum selama ini ada dugaan kolusi antara anggota dewan dengan para pengusaha dalam membuat sebuah regulasi."Dengan adanya LHKPN ini secara tidak langsung akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan," ujar Awe, Selasa (4/10).

Dalam kesempatan itu, politisi dari Partai Nasdem ini juga menyentil tidak adanya sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pejabat atau wakil rakyat yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Semestinya KPK membuat aturan yang tegas disertai hukuman bagi pejabat siapapun yang melanggar. Meskipun dalam UU MD3, anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota bukan termasuk pejabat negara.

Dia memandang, banyaknya anggota dewan yang belum melapor karena tidak ada sanksi ketika tidak melakukan LHKPN."Karena tidak ada sanksi, maka banyak anggota dewan yang menyepelehkan anjuran LHKPN ini," tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha menilai masih adanya wakil rakyat yang belum menyetorkan LHKPN karena masih belum tahu cara mengisinya. Mengingat mayoritas anggota dewan sekarang merupakan wajah baru.

"Bukannya tidak patuh, tapi teman-teman yang belum, mengaku bingung dalam mengisinya. Karena kan ada harta istri, anak. Padahal dalam LHKPN harus jelas dan terperinci," terang Masduki.

Terkait deadline (batas waktu) dua pekan yang diberikan KPK, Masduki mengaku optimis seluruh anggota dewan akan memenuhinya. Setelah ini pihaknya akan mengirimkan surat ke ketua fraksi masing-masing yang ada.

"Kita akan kirimkan surat ke Ketua fraksi untuk memerintahkan anggotanya yang belum menyetor LHKPN segera memenuhinya," akunya.

Disinggung masih adanya anggota dewan seperti Sudirjo, yang belum pernah menyetor LHKPN selama tiga periode maupun Camelia Habibah (dua periode) Masduki menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, sanksi berupa pemberitahuan dari KPK yang dimuat di media berupa daftar anggota dewan yang belum menyetorkan LHKPN jauh lebih pedih. Karena pemberitahuan tersebut akan dilihat secara langsung oleh masyarakat."Tidak ada sanksi dari kita. Biar warga yang menilai secara langsung. menurut saya sanksi semacam itu jauh lebih kejam," pungkas Masduki. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...