Skip to main content

Diduga Tidak Mengantongi Ijin, Dewan Isyaratkan PT Merak Jaya Beton Ditutup

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik berkepanjangan antara warga Kalilom Tanah Kali Kedinding dengan PT Merak Jaya Beton. Dianggap tidak berijin dan menyebabkan polusi lingkungan, warga menginginkan agar pabrik tersebut direlokasi, rupanya keinginan tersebut akan terwujud. Sebab, kalangan dewan mengisyaratkan pabrik yang memproduksi beton yang berlokasi di Jalan HM Noer segera ditutup.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron secara tegas mengatakan PT Merak Jaya Beton bakal ditutup. Pasalnya, pabrik beton yang sudah beroperasi sejak 2014 tidak melaksanakan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Politisi PPP menerangkan, rekomendasi lalu lintas (lalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tidak pernah dilaksanakan. Selain itu, rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga tidak pernah dipakai."Pasti sudah ditutup. Izin produksi tidak memenuhi syarat," terangnya usai hearing, Rabu (26/10).

Buchori menjelaskan, selain izin usaha industri (IUI) tidak dikantongi, izin mendirikan bangunan (IMB) juga belum dimiliki. Padahal, pabrik tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Sedangakan SKRK diurus pada 2014, IMB baru diurus 2015 namun belum keluar."Dengan menggangu ketentraman masyarkat, izin produksi tidak boleh terbit, pun izin domisili dari kelurahan juga tidak dikeluarkan," tegasnya.

Salah satu warga Nawadi menduga, PT. Merak Jaya Beton ada main dengan Pemkot Surabaya. Pasalnya, sudah dua tahun beroperasi tanpa mengantongi izin produksi secara lengkap, namun tetap lepas dari pantauan pemerintah.

Ketua Aliansi Madura Perantau (AMP) ini meminta, Pemkot Surabaya merelokasi pabrik tersebut. Keberadaannya menggangu kesehatan dan perekonomian warga. Warga di sekitar pabrik merasa tidak betah dengan gangguan polusi PT Merak Jaya Beton."Direlokasi karena sangat menggangu aktiftas warga. Kalau tidak terwujud, gimana caranya harus direlokasi. Salah satu cara yang akan kita lakukan adalah demo lagi dengan massa lebih." terangnya.

Sementara BLH sudah menerjunkan tim untuk melakukan evaluasi. Tim ini bertugas untuk mengecek ke lokasi untuk memastikan keadaan yang sesungguhnya.

Novi menduga, ada beberapa rekomendasi yang belum dilaksanakan. Sebab, keberadaan PT Merak Jaya Beton mengganggu masyarakat sekitar. Novi juga akan mengkaji kemungkinan untuk mencabut UKL UPL yang dikeluarkannya.anyak," terangnya.

Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kota Surabaya Novi Dirmansyah mengaku,"Memang ada prosedurnya, tetapi hasil survei tim kita nanti akan menjadi acuan," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...