Skip to main content

Kejati Jatim Jebloskan Mantan Ketua DPRD Surabaya ke Rutan Medaeng

SURABAYA (Mediabidik) - Kabar penahanan Wisnu Wardhana (WW) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memang sudah beredar Kamis (6/10/2016) siang. Namun penahanan terhadap  mantan Ketua DPRD Surabaya, terkait korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, baru dilakukan pada petang hari, sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketua DPC Partai Hanura Surabaya ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Pria yang akrab  dipanggil WW ini diduga memiliki peran atas penjualan aset PT PWU (BUMD) Pemprov Jatim, dimana saat itu WW menjabat Kepala Biro Aset PT PWU Jatim.

Penahanan WW berlangsung sangat alot. Infromasinya, Wisnu Wardana dibantu dua anak
lelakinya sempat melawan secara fisik saat akan ditahan. Sejak diperiksa sekitar pukul 13.00 siang, barulah pukul 19.00 malam penyidik Kejati Jatim bisa menahan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo dengan pengawalan delapan anggota Polsek Gayungan dan dua petugas TNI Angkatan Darat berpakaian preman.


Wisnu Wardana sendiri mengelak dari sangkaan penyidik bahwa dirinya melakukan korupsi. Iapun mempertanyakan atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Saya salah apa. Ini sepenuhnya kesalahan dari direksi. Saya pasti akan melakukan praperadilan," katanya setengah berteriak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, penahanan WW terkait dugaan korupsi asset PT PWU. Dalam proses penahanan, Romy mengaku WW sempat menolak berita acara penahanan. Bahkan untuk penahanan, Kejaksaan meminta bantuan dari kepolisian dan unsur TNI.

"Memang yang bersangkutan (WW, red) sempat menolak menandatangani
berita acara penahanan. Untuk itu kita meminta back up dari aparat Polisi dan TNI," tegas Romy, Kamis (6/10).


Selain sebagai tersangka, Romy mengaku, penahanan WW dilakukan setelah dirinya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Karena ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, WW terpaksa ditahan. "Penahanan ini dilakukan juga untuk mempercepat proses penyidikan kasus PWU," ungkapnya.

Lanjut Romy, dalam kasus ini WW menjabat sebagai Kepala Biro asset PT PWU dan juga sebagi Ketua Tim Pelepasan Aset. Dalam pelepasan asset, penyidik menemukan adanya dugaan menyalahi aturan, serta pelepasan asset tidak dilakukan secara prosedural, harga jualnya dibawah standar dan adanya indikasi rekayasa dalam proses lelang."Karena bukti-bukti kuat ke WW, penyidik akhirnya menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng," pungkas Romy.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...