Skip to main content

Komisi A Surabaya, Usulkan Perlunya Pembatasan Masa Tugas Lurah dan Camat

SURABAYA (Mediabidik) – Perlunya adanya aturan baru terkait pembatasan masa tugas Lurah dan Camat di kota Surabaya. Hal itu disampaikan  Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono atau yang akrab dipanggil Awi mengatakan, rotasi waktu kerja atau tour of duty para Lurah dan Camat sesuai usulan kalangan dewan sekitar 3 – 5 tahun.

"Memang ada (anggota dewan) yang usul 3 tahun  sampai 5 tahun. Maka kita kasih spare waktu 3- 5 tahun itu," terangnya

Adi mengatakan, adanya batasan masa kerja para pejabat di lingkungan Kecamatan dan kKelurahan, bertujuannnya agar leadership mereka bisa berkembang, sekaligus mempersempit terjadinya penyalahgunaan kewenangan."Karena hingga hari ini, masih banyak Lurah dan Camat berada di suatu tempat  9 – 11 tahun. Ini kan tidak sehat," paparnya

Menurutnya, pejabat terkait perlu suasana dan tempat baru agar kemampuannya lebih berwarna dan berkembang. Adi mengakui, integritas para Lurah dan Camat di kota surabaya hampir baik.
" Namun tetap membutuhkan pengawasan dari luar dan struktur yang lebih tinggi," katanya

Politisi PDIP ini menambahkan, kalangan dewan juga mengusulkan para  Lurah dan Camat sebelum menduduki jabatannnya terlebih dahulu mengenyam pendidikan dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) pemkot Surabaya mengenai standar kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik."Selama ini tidak ada, seseorang dari jabatan Sekretaris Camat (Sekcam) bisa langsung jadi Camat," ungkapnya

Adi menegaskan, jika ada mekanisme harus mengikuti pendidikan sebelum menjadi pejabat di tingkat kecamatan maupun kelurahan, maka tidak ada jabatan yang dijabat secara otomatis dari jenjang dibawahnya. Ia mengungkapkan, perlunya mekanisme pendidikan ini, karena banyak laporan warga, bahwa Lurah dan Camat pelayanannya tak sesuai standar.

"Ada lurah yang memberi layanan ke warganya yang ingin membuka dokumen letter c, tapi di tempat lain justru lurahnya tak mengizinkan itu," ungkapnya

Wakil Ketua Komisi A ini menegaskan, dengan adanya standarisasi kebijakan mana yang bisa dan tiak dilakukan Lurah dan Camat, diharapkan seluruh persoalan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan."Gak perlu sampai ke Balai kota , apalagi ke DPRD," jelas Pria yang akrab disapa Awi.

Pasalnya, menurut Adi, ke depan sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Camat diberi ruang untuk mendapatkan pelimpahan kewenangan dari kepala daerah.

" Di Surabaya kan sudah jalan, untuk perizinan dengan ukuran tertentu bisa diurus di kecamatan. Di situ kan butuh pengetahuan dan kecakapan," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...