Skip to main content

Komisi A Surabaya, Usulkan Perlunya Pembatasan Masa Tugas Lurah dan Camat

SURABAYA (Mediabidik) – Perlunya adanya aturan baru terkait pembatasan masa tugas Lurah dan Camat di kota Surabaya. Hal itu disampaikan  Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono atau yang akrab dipanggil Awi mengatakan, rotasi waktu kerja atau tour of duty para Lurah dan Camat sesuai usulan kalangan dewan sekitar 3 – 5 tahun.

"Memang ada (anggota dewan) yang usul 3 tahun  sampai 5 tahun. Maka kita kasih spare waktu 3- 5 tahun itu," terangnya

Adi mengatakan, adanya batasan masa kerja para pejabat di lingkungan Kecamatan dan kKelurahan, bertujuannnya agar leadership mereka bisa berkembang, sekaligus mempersempit terjadinya penyalahgunaan kewenangan."Karena hingga hari ini, masih banyak Lurah dan Camat berada di suatu tempat  9 – 11 tahun. Ini kan tidak sehat," paparnya

Menurutnya, pejabat terkait perlu suasana dan tempat baru agar kemampuannya lebih berwarna dan berkembang. Adi mengakui, integritas para Lurah dan Camat di kota surabaya hampir baik.
" Namun tetap membutuhkan pengawasan dari luar dan struktur yang lebih tinggi," katanya

Politisi PDIP ini menambahkan, kalangan dewan juga mengusulkan para  Lurah dan Camat sebelum menduduki jabatannnya terlebih dahulu mengenyam pendidikan dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) pemkot Surabaya mengenai standar kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik."Selama ini tidak ada, seseorang dari jabatan Sekretaris Camat (Sekcam) bisa langsung jadi Camat," ungkapnya

Adi menegaskan, jika ada mekanisme harus mengikuti pendidikan sebelum menjadi pejabat di tingkat kecamatan maupun kelurahan, maka tidak ada jabatan yang dijabat secara otomatis dari jenjang dibawahnya. Ia mengungkapkan, perlunya mekanisme pendidikan ini, karena banyak laporan warga, bahwa Lurah dan Camat pelayanannya tak sesuai standar.

"Ada lurah yang memberi layanan ke warganya yang ingin membuka dokumen letter c, tapi di tempat lain justru lurahnya tak mengizinkan itu," ungkapnya

Wakil Ketua Komisi A ini menegaskan, dengan adanya standarisasi kebijakan mana yang bisa dan tiak dilakukan Lurah dan Camat, diharapkan seluruh persoalan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan."Gak perlu sampai ke Balai kota , apalagi ke DPRD," jelas Pria yang akrab disapa Awi.

Pasalnya, menurut Adi, ke depan sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Camat diberi ruang untuk mendapatkan pelimpahan kewenangan dari kepala daerah.

" Di Surabaya kan sudah jalan, untuk perizinan dengan ukuran tertentu bisa diurus di kecamatan. Di situ kan butuh pengetahuan dan kecakapan," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...